Opsus Polres Kediri Berhasil Sita 20,78 Gram Sabu
KEDIRI — Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menahan enam orang yang terlibat dalam peredaran sabu dengan barang bukti 20,78 gram serta puluhan ribu pil dobel l, dalam suatu operasi khusus.
“Ini hasil operasi kami, berhasil mengungkap enam kasus. Enam kasus ini, tiga untuk kasus dobel l serta tiga terungkap sabu-sabu dengan barang bukti 20,78 gram dan pil dobel l hampir 32 ribu butir,” kata Kepala Polres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton di Kediri, Senin (19/11/2018).
Ia mengatakan untuk kasus sabu-sabu tersangka yang ditahan antara lain WN (55) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, YUD (39) warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk serta SUT (39) warga Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Kasus itu berhasil terungkap dari informasi masyarakat bahwa di rumah WN dilakukan pesta narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan dan penggerebekan polisi berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,97 gram yang dikemas di enam plastik klip kecil. Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni alat isap atau bong, korek api serta telepon seluler.
Polisi mengembangkan kasus tersebut dan menahan dua tersangka lainnya. Total barang bukti yang disita untuk sabu-sabu adalah seberat 20,78 gram dengan sejumlah barang bukti lainnya.
Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut. Untuk tersangka, polisi menjeratnya dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal hukuman mati atau denda Rp1 miliar.
Sementara itu, untuk kasus peredaran pil dobel l, polisi menahan AR (17) warga Desa Jagung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Ia tidak ditahan di Rutan Polres Kediri karena masih di bawah umur.