Manajemen Kelola Bencana, BPBD Jember Belum Akuntabel
Editor: Satmoko Budi Santoso
“Dari aspek regulasi, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 8 seharusnya kepala BPBD adalah ex officio yakni pejabat yang jabatannya setingkat di bawah Bupati. Artinya adalah Sekretaris Daerah. Saat ini hal terebut masih belum dilakukan oleh BPBD Jember,” kata Joko.
Joko melanjutkan, kemudian aspek tata kelola organisasi, BPBD Jember juga masih belum memiliki tim pengarah yang tugasnya merumuskan dan mengontrol pelaksanaan pengelolaan bencana.
“BPBD Jember juga belum dilengkapi oleh Perda Pengelolaan Program Bencana dan belum memiliki Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB). Itu semua seharusnya yang akan digunakan sebagai peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana,” pungkasnya.