KPK Periksa Wabup Bekasi Sebagai Saksi Terkait Perizinan Meikarta
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja soal rangkaian proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
KPK pada Rabu memeriksa Eka sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS).
“Kalau posisinya dulu kan wakil bupati, tentu saja kami memandang yang bersangkutan mengetahui beberapa bagian dari rangkaian proses perizinan. Yang dimaksud adalah rekomendasi-rekomendasi sebelum IMB terbit, itu yang perlu didalami,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Untuk diketahui, Eka saat ini menjadi Plt Bupati Bekasi setelah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan Meikarta tersebut.
“Kami juga mendalami sejauh mana pengetahuan dari saksi ini karena ada juga sejumlah kepala dinas yang sudah dipanggil satu persatu, dirinci untuk menemukan dan memastikan beberapa persoalan Meikarta,” ucap Febri.
KPK menduga ada masalah yang cukup mendasar sejak awal sampai proses rekomendasi sebelum IMB proyek Meikarta diterbitkan.
“Karena ini adalah rangkaian maka ada dugaan persoalan juga pada proses penerbitan IMB tersebut. Inilah yang perlu diselesaikan dengan dua cara,” kata Febri.
Pertama, kata dia, KPK fokus pada penanganan kasus korupsi pengurusan perizinan Meikarta.
“Yang kedua secara paralel dimungkinkan dilakukan review, kemungkinan tindakan administrasi, kalau ada pelanggaran tentu dilakukan penegakan hukum secara administrasi oleh pihak pemkab atau pemprov agar persoalan yang lebih besar terkait proyek Meikarta tidak terjadi ke depan,” ujar Febri.