JAKARTA – Peraturan baru taksi daring dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) mulai berlaku Desember, menggantikan Peraturan Menteri, sebelumnya.
“Saya diberi waktu November kita harapkan peraturan selesai, Desember sudah running, bisa dijadikan pedoman semua pihak yang terkait,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Namun, ia belum menyebutkan tanggal mulai berlakunya PM baru menggantikan PM 108/2018 tersebut. “Tanggalnya persis belum tahu, yang pasti Desember sudah berlaku,” katanya.
Menurutnya, ke depan tidak tertutup kemungkinan peraturan taksi daring ini akan dijadikan Peraturan Presiden, karena melibatkan sejumlah kementerian, bukan hanya Kementerian Perhubungan.
Namun, untuk saat ini, untuk langkah percepatan tidak adanya peraturan yang memayungi pengoperasian taksi daring, maka dibuat PM yang baru.
“Kemarin sudah saya sampaikan, saya lapor ke Pak Menteri, bahwa Perpres butuh waktu dan kerja keras, karena melibatkan banyak kementerian, mungkin sebelum 2019 untuk percepatan PM dulu,” katanya.
PM yang baru tersebut menggantikan tiga PM sebelumnya yang lagi-lagi dibatalkan oleh Mahkamah Agung, yaitu PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dan PM 108 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Untuk itu, Budi meminta kepada seluruh aplikator serta mitra pengemudi untuk mematuhi PM yang baru, yang dinilai sangat adaptif terhadap keinginan mereka, baik itu terkait tarif, kuota, badan usaha dan syarat lainnya.
Dia menambahkan, perumusan PM yang baru tersebut sudah melibatkan sejumlah pihak, baik itu dari aplikator, aliansi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), akademisi serta pemangku kepentingan lainnya.
“Harapan saya, PM yang baru ini tidak digugat kembali, kalau pun masih ada persoalan yang mengganggu silahkan, masih ada waktu menyampaikan aspirasi kepada saya,” katanya. (Ant)