Kejari Kembali Geledah BPN Kotim
SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Penggeledahan dilakukan mulai Kamis (22/11/2018) siang hingga menjelang tengah malam.
Penggeledahan untuk mencari bukti tambahan perkara tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin. “Malam tadi, sudah selesai dilaksanakan dan telah dikumpulkan 179 buku tanah, baik atas nama Jamaludin maupun keluarga, serta orang kepercayaannya,” kata Kajari Kotim, Wahyudi, Jumat (23/11/2018).
Wahyudi menyebut, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan pengembangan perkara. Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (22/11/2018) siang, kemudian dilanjutkan malam hari. Penggeledahan berakhir sekira pukul 22.00 WIB, dan penyidik membawa dokumen-dokumen yang dianggap berhubungan dengan perkara tersebut.
Kegiatan penggeledahan di kantor BPN Kotim disebutkan, berjalan lancar. Pihak pegawai BPN Kotim sangat kooperatif, dan penyidik dilayani dengan baik. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan, penggeledahan masih akan dilakukan, jika penyidik merasa perlu mencari data tambahan. Penggeledahan di kantor BPN di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 9,9 Sampit, merupakan kegiatan ketiga kalinya, yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kotim selama menangani perkara yang menyeret Jamaludin.
Mantan Kepala BPN Kotawaringin Timur Jamaludin ditahan sejak Jumat (23/3/2018) lalu, sebagai tersangka korupsi kasus Program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Kasus tersebut terjadi saat yang bersangkutan saat masih menjabat di 2014.
Jamaludin diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi. Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni Darmawi, yang merupakan seorang petugas ukur. Dalam pengembangannya, Jamaludin kembali dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setelah penyidik menemukan sangat banyak aset yang dimiliki Jamaludin. Aset tersebut, diduga terkait dengan kasus sebelumnya, dan jabatan yang sebelumnya dipercayakan kepadanya.
“Selain penggeledahan, Jumat hari ini, juga akan digelar sidang tuntutan atas Jamaludin dalam perkara dugaan korupsi Program IP4T dan jawaban eksepsi Jamaludin dalam perkara tanah Dinas Pendidikan,” tandas Wahyudi.
Wahyudi menegaskan, pihaknya sangat serius mengungkap perkara ini, karena menyangkut pelayanan publik. Selama ini banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan pertanahan serta sengketa pertanahan di Kotawaringin Timur. (Ant)