Kejagung Buru Aliran Dana Pensiun Pertamina
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung), memburu pihak yang diduga kuat terlibat, dan menikmati aliran Dana Pensiun Pertamina. Terutama aliran dana dari tersangka Betty Halim, mantan Komisaris PT Milenium Danatama Sekuritas (MDS).
Betty Halim, adalah tersangka korupsi pembobolan Dana Pensiun Pertamina, yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,4 triliun. Saat ini, yang bersangkutan belum ditahan Kejagung, sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ari Toegarisman, menyebut, uang hasil korupsi yang dilakukan Betty Halim, mengalir kepada sejumlah pihak. Betty Halim dalam perkara ini, juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kejaksaan Agung menduga, uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka (Betty Halim), bisa saja dialihkan kepada pihak lain, untuk itu, kami akan telusuri kemana saja uang itu dilarikan oleh tersangka,” kata Adi Toegarisman, Selasa (13/11/2018).
Selain kepada Betty Halim, Kejagung juga menjerat Pasal TPPU kepada tersangka Edward Soeryadjaya, dan Muhammad Helmi Kamal Lubis, terkait pembobolan Dana Pensiun Pertamina. Seperti diketahui, Betty Halim, tersangka pembobolan Dana Pensiun Pertamina, Rp1,4 triliun. Ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jampidsus No: TAP-07/F.2/Fd.1 /02/2018 tertanggal 15 Februari 2018.
Betty Halim diduga berperan sebagai salah satu broker, dalam kasus yang menjerumuskan Dana Pensiun Pertamina, untuk membeli saham di PT Sugi Energy (SUGI) milik Edward Soeryadjaja. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp599, 29 miliar.