DPT Jember Bertambah 42 Ribu Pemilih

Editor: Mahadeva WS

JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Selasa (13/11/2018), menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Pemutakhiran (DPTHP) kedua. Hasil rapat pleno, ada penambahan pemilih baru sebanyak 51.849 orang. 

Komisioner KPU Jember Divisi Data Rima Diana Puspita. Foto: Kusbandono.

“Berdasarkan hasil rapat pleno, kita tetapkan ada 51.849 pemilih baru, yang masuk dalam DPT HP kedua,” tutur Komisioner KPU Jember, Divisi Data, Rima Diana Puspita, saat dikonfirmasi Cendana News, Selasa (13/11/2018).

Penambahan pemilih, diperoleh dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas. Upaya tersebut dilakukan, sebagai tindaklanjut instruksi KPU RI, agar dilakukan pencermatan ulang selama dua bulan. Selain penambahan data pemilih, KPU Jember, juga menghapus 9.403 pemilih, yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan 10.706 perbaikan data pemilih. “Untuk yang tidak memenuhi syarat, datanya karena meninggal dunia, pindah domisili ke luar daerah dan kejadian lainnya,” imbuhnya.

Dengan demikian, DPT Jember untuk Pemilu 2019 setelah dilakukan perbaikan kedua, ada 1.866.654 pemilih. Ada tambahan 42 ribu pemilih, dibandingkan dengan DPT awal. Beberapa temuan di lapangan, terkait kegandaan data pemilih, seperti yang dilaporkan Bawaslu Jember, dipicu beberapa hal, diantaranya satu orang tercatat dalam lebih dari satu Kartu Keluarga (KK), serta ditemukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ganda.

“e-KTP ganda ini temuannya bermacam-macam. Ada yang satu NIK ini dipakai dua orang. Nah masalah seperti ini kemudian kita koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil),” tandasnya.

Lihat juga...