Gubernur Sumbar: Gunakanlah Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Editor: Satmoko Budi Santoso

“Memang tantangan kami sangat tidak mudah. Di kota-kota besar, ada iklan-iklan yang menggunakan bahasa asing sangat merajalela,  mungkin perlu Pemprov Sumbar menurunkan UU 24/2009 menjadi peraturan daerah (perda) yang mengatur menegaskan ini dalam kondisi situasi daerah,” ujarnya.

Perda ini tentunya akan menjadi acuan dalam kebijakan daerah, sebagai upaya mengutamakan bahasa Indonesia dan mempelajari bahasa asing serta melestarikan bahasa daerah.

“Saat ini sudah beberapa daerah yang membuatkan perda tentang pemakaian bahasa di ruang publik, ada provinsi Sumatera Utara yang bisa jadi rujukannya,” ungkapnya.

Begitu juga di negara-negara lain yang menggunakan dua bahasa dalam papan petunjuk atau papan informasi di ruang publiknya. Ia berharap Indonesia pun bisa menerapkan hal yang sama sesuai amanat UU No.24/2009.

Abdul Khak menuturkan, intisari dari undang-undang tersebut sebenarnya adalah utamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing.

“Jadi kita diperintahkan juga untuk menguasai bahasa asing. Tapi persoalannya adalah jangan sampai tertukar. Jangan sampai rasa nasionalisme kita berkurang. Jangan sampai ruang publik kita dipenuhi oleh berbagai tulisan bahasa asing sehingga kedaulatan bahasa itu tidak terjadi. Karena bahasa Indonesia harus menjadi tuan rumah di negaranya sendiri,” katanya lagi.

Selain itu, pada acara tersebut, Irwan Prayitno juga didaulat membuatkan statemen dalam bahasa pantun, sekaligus membuka acara sosialisasi Utama Bahasa Indonesia di Ruang Publik di Sumatera Barat.

Lihat juga...