DPRD Sikka Minta Pemerintah Bayar Tunjangan PPL

Editor: Satmoko Budi Santoso

Sementara itu, PPL Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Nixon Imanuel menjelaskan, pihaknya datang bertemu DPRD untuk kembali menagih janji agar jangan sampai hak-hak mereka tidak dianggarkan dalam APBD 2019 nanti.

“Kami datang ke DPRD Sikka untuk bertemu dengan anggota dewan dan pemerintah agar membuat pernyataan hitam di atas putih mengenai pembayaran hak-hak kami. Jangan sampai terjadi seperti tahun ini dimana dalam APBD 2018 tidak dimasukkan,” sebutnya.

NIxon berharap agar pemerintah bisa merealisasikan hal ini. Sebab jika tidak, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Hal ini dilakukan mengingat dalam Perda sudah jelas diatur pegawai mana saja yang tidak boleh menerima tunjangan tambahan penghasilan.

“Hanya tenaga kesehatan dan guru saja yang diatur untuk tidak menerima tunjangan tambahan penghasilan, maka pegawai dinas Inspektorat sudah mendapatkan hak mereka,” sebutnya.

NIxon menduga, bila tidak diakomodir lagi, maka ada unsur kesengajaan seperti sebelumnya, Kadis Pertanian juga membuat telaah untuk disampaikan kepada dinas dan instansi terkait, yang berangkat dari desakan pihak institusinya, termasuk bertemu dengan Bupati Sikka.

“Tetapi telaah yang dibuat tanpa mencantumkan jumlah PNS fungsional tertentu, jabatan, rincian kebutuhan dana dan kajian beban kerja, serta Revisi Lampiran I Perbup No 2 Tahun 2018,” sesalnya.

Penyampaian laporan Kadis Pertanian tanggal 12 Oktober 2018 kepada Bupati Sikka pada temu teknis penyuluh pertanian triwulan III di aula Distan Sikka bahwa tambahan penghasilan bagi PNS fungsional tertentu tahun 2018 masih dalam proses, merupakan pembohongan.

Lihat juga...