DPRD Sikka Minta Pemerintah Bayar Tunjangan PPL

Editor: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Dalam pemandangan fraksi saat rapat paripurna membahas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Sikka tahun 2019, beberapa fraksi DPRD Sikka meminta pemerintah membayar tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS dalam jabatan fungsional tertentu.

“Fraksi Nasdem menegaskan kepada pemerintah untuk secara otentik hitam di atas putih membayar hak-hak Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Dinas Pertanian dalam nomenklatur PP 2018,” sebut Siflan Angi, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sikka, Rabu (21/11/2018).

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sikka, Siflan Angi. -Foto: Ebed de Rosary

Dalam kesepakatan antara Banggar DPRD Sikka, kata Siflan, pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan 76 orang PPL di Dinas Pertanian dilakukan pada tahun anggaran 2018.Hal ini akibat kelalaian dari Dinas Pertanian tidak melakukan kajian dalam proses penganggaran APBD Perubahan 2018.

“Fraksi meminta kepada pemerintah membuat kesepakatan kepada 76 orang PPL sebagai tanda pembayaran hak-hak PPL sesuai aturan yang berlaku yang akan dibayarkan tahun anggaran 2019,” tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan fraksi Gerindra dan PDIP yang meminta agar pemerintah segera membayar hak-hak PPL yang dianggarkan di APBD tahun 2019 nanti.

Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Sikka, Alvin Parera menegaskan, pemerintah dalam hal ini Bupati Sikka sudah meminta agar dilakukan perubahan Perda Nomor 2 tahun 2018 agar tunjangan tambahan penghasilan tersebut bisa dibayar tahun 2019.

“Pemerintah sudah mengusulkan agar dilakukan perubahan Perda sehingga hak-hak PNS untuk jabatan fungsional tertentu dapat dibayarkan tahun 2019 nanti. Hal ini akan dibahas bersama DPRD Sikka,” ungkapnya.

Sementara itu, PPL Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Nixon Imanuel menjelaskan, pihaknya datang bertemu DPRD untuk kembali menagih janji agar jangan sampai hak-hak mereka tidak dianggarkan dalam APBD 2019 nanti.

“Kami datang ke DPRD Sikka untuk bertemu dengan anggota dewan dan pemerintah agar membuat pernyataan hitam di atas putih mengenai pembayaran hak-hak kami. Jangan sampai terjadi seperti tahun ini dimana dalam APBD 2018 tidak dimasukkan,” sebutnya.

NIxon berharap agar pemerintah bisa merealisasikan hal ini. Sebab jika tidak, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Hal ini dilakukan mengingat dalam Perda sudah jelas diatur pegawai mana saja yang tidak boleh menerima tunjangan tambahan penghasilan.

“Hanya tenaga kesehatan dan guru saja yang diatur untuk tidak menerima tunjangan tambahan penghasilan, maka pegawai dinas Inspektorat sudah mendapatkan hak mereka,” sebutnya.

NIxon menduga, bila tidak diakomodir lagi, maka ada unsur kesengajaan seperti sebelumnya, Kadis Pertanian juga membuat telaah untuk disampaikan kepada dinas dan instansi terkait, yang berangkat dari desakan pihak institusinya, termasuk bertemu dengan Bupati Sikka.

“Tetapi telaah yang dibuat tanpa mencantumkan jumlah PNS fungsional tertentu, jabatan, rincian kebutuhan dana dan kajian beban kerja, serta Revisi Lampiran I Perbup No 2 Tahun 2018,” sesalnya.

Penyampaian laporan Kadis Pertanian tanggal 12 Oktober 2018 kepada Bupati Sikka pada temu teknis penyuluh pertanian triwulan III di aula Distan Sikka bahwa tambahan penghasilan bagi PNS fungsional tertentu tahun 2018 masih dalam proses, merupakan pembohongan.

Lihat juga...