DPRD Sikka Minta Pemerintah Bayar Tunjangan PPL

Editor: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Dalam pemandangan fraksi saat rapat paripurna membahas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Sikka tahun 2019, beberapa fraksi DPRD Sikka meminta pemerintah membayar tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS dalam jabatan fungsional tertentu.

“Fraksi Nasdem menegaskan kepada pemerintah untuk secara otentik hitam di atas putih membayar hak-hak Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Dinas Pertanian dalam nomenklatur PP 2018,” sebut Siflan Angi, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sikka, Rabu (21/11/2018).

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sikka, Siflan Angi. -Foto: Ebed de Rosary

Dalam kesepakatan antara Banggar DPRD Sikka, kata Siflan, pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan 76 orang PPL di Dinas Pertanian dilakukan pada tahun anggaran 2018.Hal ini akibat kelalaian dari Dinas Pertanian tidak melakukan kajian dalam proses penganggaran APBD Perubahan 2018.

“Fraksi meminta kepada pemerintah membuat kesepakatan kepada 76 orang PPL sebagai tanda pembayaran hak-hak PPL sesuai aturan yang berlaku yang akan dibayarkan tahun anggaran 2019,” tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan fraksi Gerindra dan PDIP yang meminta agar pemerintah segera membayar hak-hak PPL yang dianggarkan di APBD tahun 2019 nanti.

Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Sikka, Alvin Parera menegaskan, pemerintah dalam hal ini Bupati Sikka sudah meminta agar dilakukan perubahan Perda Nomor 2 tahun 2018 agar tunjangan tambahan penghasilan tersebut bisa dibayar tahun 2019.

“Pemerintah sudah mengusulkan agar dilakukan perubahan Perda sehingga hak-hak PNS untuk jabatan fungsional tertentu dapat dibayarkan tahun 2019 nanti. Hal ini akan dibahas bersama DPRD Sikka,” ungkapnya.

Lihat juga...