Dana Bansos Diselewengkan, Sekda Tasikmalaya Terlibat
BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, menetapkan sembilan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Tasikmalaya. Kasus tersebut menyeret nama Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Khodir.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan, dari sembilan tersangka yang berhasil ditangkap, enam orang di antaranya merupakan pejabat aparatur pemerintahan Kabupaten Tasimalaya.
“Pengembangan kasus tersebut di pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, kita melakukan penangkapan, pengeledahan, dan penyitaan sejumlah aset korupsi, jumlah tersangka ASN enam orang, dengan hierarki strata kepangkatan berbeda. Tiga lainnya wiraswasta,” ujar Agung, Jumat (16/11/2018).
Agung merinci, selain Abdul Khodir, tersangka yang diamankan yakni Maman Jamaludin, selaku Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya; Ade Ruswandi, selaku Sekretaris DPKAD Tasikmalaya; Endin, selaku Irban Inspektorat; Alam Rahadian dan Eka Ariansyah, selaku staf bagian Kesra.
Kemudian ada nama Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan, yang ketiganya berprofesi wiraswasta. “Mereka memiliki peran berbeda. Jadi hierarki, dari Sekda meminta ke Kabag Kesra, kemudian stafnya mencari orang yang bisa menyarikan yayasan untuk diberikan bansos,” jelas Agung.
Adapun modus operandi yang dilakukan, menyelewengkan dana hibah Bansos tahun anggaran 2017, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya. Dana hibah yang diselewengkan pada awalnya akan diberikan untuk 21 yayasan. Namun, dari anggaran Rp3,9 miliar yang diajukan, ke-21 yayasan tidak menerima secara utuh.
Mereka hanya menerima sebagian saja. “Kerugian negara Rp3,9 miliar. Dana Bansos itu diserahkan 10 persen ke yayasan, atau sekitar Rp340 juta, sisanya dibagi-bagi. AJ mendapat 50 persen sisanya staf. Uang itu juga telah dibelikan aset seperti kendaraan,” rinci Agung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Khodir, diduga menjadi otak dalam kasus korupsi dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp3,9 miliar tersebut. “Mens rea atau niat jahat semua ada di Sekda. Dalam kasus korupsi ada mens rea, kita harus menganut mens rea. Artinya ada niat jahat, di situ ada kesengajaan, atau kealpaan atau maladministrasi,” ujar Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi.
Dalam kasus ini, polisi menyita uang Rp1,4 miliar dari Abdul Khodir. Modus yang dilakukan, Abdul Khodir memerintahkan Maman Jamaludin yang merupakan Kabag Kesra Kabupaten Tasikmalaya, mencarikan yayasan sebagai sasaran bansos untuk anggaran yang belum diketahui peruntukannya.
Maman kemudian memanggil stafnya, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah, untuk mencari orang lagi, sebagai penyambung mencari yayasan. Keduanya kemudian mencari dan menyuruh Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan, yang berprofesi wiraswasta, untuk mencari yayasan dan membuat proposal.
Mereka menemukan 21 yayasan, yang akan diberi bantuan dan melaporkan temuan tersebut ke Sekda. “Setelah proposal diajukan, diproses, dana keluar, nah pada saat dana keluar, ternyata yayasan tidak sepenuhnya menerima, justru hanya diberi 10 persen. Sisanya dibagi-bagi,” jelas Samudi.
Ke-21 yayasan yang seharusnya mendapat dana hibah Rp100 juta-Rp150 juta, hanya mendapatkan 10 persen atau hanya Rp395 juta dari total dana bansos keseluruhan. Sementara sisanya menjadi bancakan. “Sekda Abdul Khodir memperoleh Rp1,4 miliar atau hampir 50 persennya, dan Maman mendapatkan Rp350 juta. Sisanya dibagi ke tujuh tersangka lain dengan besaran berbeda,” kata rinci Samudi.
Atas pengungkapan kasus tersebut Polda menyita menyita Rp1,9 miliar hasil tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya, dua unit sepeda motor, satu mobil, dan sebidang tanah seluas 82 meter persegi. “Pada saat kita melakukan penggeledahan dan penyitaan ternyata dana itu belum digunakan untuk apa-apa makanya kita bisa sita. Dana Pak Sekda itu Rp1,4 miliar, artinya belum digunakan untuk apa-apa,” pungkasnya. (Ant)