BKN Tidak Mungkin Menurunkan Passing Grade SKD CPNS 2018

Editor: Mahadeva WS

JEMBER – Minimnya tingkat kelulusan peserta seleksi Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS), pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), mendorong pemerintah mencari solusi. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), tingkat kelulusan peserta untuk wilayah timur, hanya sebesar 1,7 persen, wilayah tengah sebesar 2,9 persen, dan wilayah barat sebesar 3,4 persen. 

“Ada beberapa cara yang akan kami lakukan, salah satunya adalah melakukan sistem ranking terhadap formasi yang jumlah kelulusannya sangat rendah, bahkan kosong,” tutur Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, saat meninjau pelaksanaan SKD di Jember, Kamis (15/11/2018).

Sistem ranking, yang dimaksud adalah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), diambil dari ranking teratas, sesuai akumulasi hasil tes SKD. Dalam tes SKD, peserta harus mengerjakan 100 soal, yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Setiap formasi, membutuhkan tiga kali lipat peserta yang harus lolos. Hal ini, agar saat menggelar SKB, prosesnya bisa berjalan lebih ketat, sehingga terpilih peserta paling baik. BKN kemungkinan akan menurunkan skor minimal, dari 298 menjadi 260. “Jadi misal kami mau ambil tiga kali dari formasi yang dibutuhkan, namun skornya di bawah ada yang di bawah 298, kami mungkin akan turunkan skornya, paling ya 260. Namun jika sudah di atas 298 ya nggak perlu,” jelas Bima.

BKN menurut Bima, tidak mungkin menurunkan passing grade, untuk SKD seleksi CPNS. Hal ini dipilih karena dikhawatirkan kompetensi pegawai yang diterima menjadi di bawah kualitas. “Kami tidak mungkin menurunkan kualitas. Jadi menurunkan passing grade itu tidak akan kita ambil,” pungkasnya.

Lihat juga...