BIAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua, melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) para caleg parpol peserta Pemilu 2019 berupa stiker dan baliho dipasang di angkutan umum yang beroperasi di Biak.
Komisioner Bawaslu Biak, Kasim Abdul Hamid MH, saat dikonfirmasi di Biak, Sabtu, menegaskan, ada sejumlah fasilitas umum dan sosial yang tidak boleh terpasang alat peraga kampanye, salah satunya di angkutan umum.
Ia menegaskan, pemasangan alat peraga kampanye dalam bentuk apapun di Angkot sudah menyalahi aturan KPU dan ketertiban umum.
“Indikasi adanya pemasangan alat peraga kampanye caleg parpol bertentangan dengan aturan sehingga harus ditarik oleh caleg bersangkutan,” katanya.
Bawaslu Biak Numfor, menurut Kasim Abdul Hamid, saat ini tengah melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Biak Numfor untuk menindak semua angkutan umum lintas wilayah.
Sementara itu, sejumlah sopir angkutan Biak mengakui adanya pemasangan APK caleg parpol di angkutan umum sepengetahuan majikan pemilik angkot.
“Ya soal adanya pemasangan APK caleg parpol peserta Pemilu apakah bertentangan dengan aturan atau tidak saya tidak mengerti,” ungkap Ardian, sopir angkot Biak.
Ardian mengakui sebagai sopir taksi, ia tidak dapat menolak pemasangan atribut caleg parpol karena mobil yang dibawanya merupakan milik orang lain.
“Silakan tanya ke pemilik angkot untuk kejelasan adanya pemasangan atribut caleg partai peserta pemilu,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, mobil yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye dengan menempelkan stiker branding hanya mobil pribadi berplat hitam serta mobil partai politik.