Baru 10 Persen UMKM Bersertifikat Halal

Editor: Koko Triarko

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim pada International Indonesia Halal Expo (INDHEX) 2018 bertajuk "Peningkatan Daya Saing UMKM dengan Sertifikasi Halal”, di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (1/11/2018). -Foto: Sri Sugiarti.
JAKARTA – Direktur Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, mengatakan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah disertifikasi halal pada tahun ini masih sangat sedikit. 
Tercatat di dalam data LPPOM MUI baru sekitar 12.000  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang disertifikasi halal pada 2018, dan total baru 40.256  perusahaan yang disertifikasi halal di Indonesia.
Padahal, katanya, jumlah UMKM seluruh Indonesia berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) sejatinya hampir 4 juta UMKM.
“Ini artinya tidak sampai 10 persen  UMKM di seluruh Indonesia yang sudah disertifikasi halal,” kata Lukman, pada International Indonesia Halal Expo (INDHEX) 2018, bertajuk “Peningkatan Daya Saing UMKM dengan Sertifikasi Halal”, di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Hal ini, menurutnya, menjadi perhatian bagi semua, mengingat  saat ini semua tahu  sedang menghitung mundur implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Jika UU itu kita terapkan, maka ada sekitar 36.000 UMKM yang belum disertifikasi halal. Konsekuensinya mereka tidak bisa berdagang dan berjualan di negerinya sendiri,” tegas Ketua MUI Bidang Ekonomi, ini.
Menurutnya, kondisi ini yang perlu diperhatikan dan MUI melalui LPPOM MUI terus bekerja keras, bersinergi dengan LPPOM provinsi dan daerah untuk melakukan sertifikasi halal terhadap UMKM.
LPPOM MUI berkomitmen untuk memberikan daya saing bagi UMKM) di dalam perdagangan halal. Karena UMKM nemiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.
“LPPOM komitmen memberikan daya saing atau penguatan UMKM dalam perdagangan halal,” ujarnya.
LPPOM menyakini, penguatan UMKM dapat meningkatkan kesejahteraan dan memperkecil disparitas bangsa Indonesia. Ini sejalan dengan misi MUI, yaitu gerakan Arus Baru Ekonomi Indonesia.
Menurutnya, melalui penguatan UMKM ini, bukan berarti memberikan pelemahan kepada perusahaan besar. Tetapi  penguatan UMKM, artinya melakukan kemitraan, baik itu dengan lembaga besar maupun lembaga keuangan yang terkait dengan pengembangan dengan industri kecil dan menengah itu menjadi ditingkatkan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mendorong peran UMKM, agar menjadi pelaku ekonomi yang tangguh. Tujuannya agar sektor usaha kecil ini dapat meningkatkan peran dan kontribusinya di bidang ketahanan pangan nasional.
“Peran UMKM cukup signifikan dalam pergerakan ekonomi nasional. Dalam konteks menjaga ketahanan pangan nasional, sektor UMKM tak perlu diragukan. Di saat terjadi krisis ekonomi,  pelaku usaha kecil justru tampil sebagai penopang roda perekonomian,” ungkapnya.
Karena itu, untuk meningkatkan peran UMKM dalam ketersediaan pangan, khususnya pangan halal, LPPOM MUI mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu.
Namun, menurutnya, upaya LPPOM MUI tidak bisa berjalan sendiri, harus didukung oleh pihak terkait lainnya. Karena perhatian kepada UMKM bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga BUMN dan swasta. Bentuknya,  bisa bermacam-macam, mulai dari kemudahan fasilitas kredit dengan bunga kredit rendah atau dijadikan binaan dan lainnya.
Lihat juga...