59 Desa di Sikka Belum Cairkan Dana Desa Tahap Kedua
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
MAUMERE — 59 dari 147 desa yang tersebar di 21 kecamatan kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini belum mencairkan dana desa tahap kedua yang seharusnya sudah berakhir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sikka Robertus Ray, SSos meminta agar segera diselesaikan agar tidak menghambat pencairan dana tahap ketiga di akhir November 2018.
“Kendalanya pemerintah desa belum memasukkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap pertama dan memasukkan usulan untuk penggunaan dana tahap kedua,” ungkapnya di Sikka, Senin (19/11/2018).
Bila tidak mencapai angka 75 persen, maka pencairan dana tahap ketiga tidak bisa dilaksanakan.Tentunya desa yang sudah menyelesaikan laporan dan bagus dalam pengelolaan dana akan dirugikan.
“Tapi kami akan berusaha keras agar jangan sampai dana tahap ketiga tidak bisa dicairkan dan akan menambah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Kasihan juga masyarakat desa yang dirugikan,” ungkapnya.
Selain dana tahap kedua, lanjut Robert, pencairan dana tahap pertama juga belum dilakukan oleh 9 desa. Kemungkinan tidak bisa mencairkan dana tahap kedua kalau tidak bisa membuat laporan penggunaan dananya.
“Kendala sumber daya manusia aparat juga menjadi salah satu penyebabnya. Padahal desa sudah diberitahu agar mereka dapat menganggarkan dari dana desa untuk peningkatan kapasitas aparatur,” terangnya.
Dari 21 kecamatan yang ada di kabupaten Sikka, jumlah desa yang paling banyak belum mencairkan terdapat di Mego sebanyak 9 desa, Kangae 6 desa serta Koting, Doreng dan Waiblama masing-masing 4 desa.
“Kecamatan yang masing-masing terdapat 3 desa yang belum mencairkan dana tahap kedua yakni Nelle, Bola, Kewapante, Talibura, Waigete, Mapitara, Magepanda dan Alok Timur,” paparnya.
Selain itu tambah Robert, ada kecamatan Tanawawo dan Palue masing-masing 2 desa serta Hewokloang, Lela dan Paga masing-masing 1 desa.
“Untuk 2018, kabupaten Sikka mendapatkan kenaikan dana desa sebanyak Rp26 miliar dari total sebesar Rp151 miliar di2017,” sebutnya.
Kepala kejaksaan negeri Sikka, Azman Tanjung, SH mengatakan, mengingat besarnya dana yang bersumber dari APBN yang dikucurkan ke desa pihaknya berupaya untuk terus aktif dalam pengawasan.
“Beberapa kepala desa sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan. Bila tidak menyelesaikan penyalahgunaan dana tersebut saat ditangani inspektorat, maka prosesnya kami ambil alih,” katanya.
Azman berharap agar kepala desa dan perangkat desa bisa mempergunakan dana yang sangat besar tersebut untuk membangun wilayahnya dan menyejahterakan masyarakat.