JAKARTA – Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan seluruh ganti rugi warga yang terdampak pembangunan Waduk Kedung Ombo di Jawa Tengah.
“Pembangunan infrastruktur besar berpotensi besar menggusur rakyat yang kehidupannya bergantung pada sektor pertanian,” kata Manajer Kampanye Keadilan Iklim Walhi, Yuyun Harmono dalam konferensi pers “Warisan Kemiskinan Proyek Bank Dunia di Kedung Ombo”, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, hampir 75 persen warga yang terdampak pembangunan waduk itu harus meninggalkan tempat tinggal mereka, berpindah dan kehilangan pekerjaan semula yang menjadi sumber kehidupan berkelanjutan mereka.
Pembangunan proyek waduk itu menggunakan dana sebesar 283 juta dolar AS yang berasal tiga sumber pendanaan yaitu 156 juta dolar AS dari Bank Dunia, 105,8 juta dolar AS dari pemerintah Indonesia dan 21,3 juta dolar AS dari kredit ekspor.
Proyek pembangunan Waduk Kedung-Ombo dilakukan di lahan seluas 59.340 hektar yang terletak di tiga daerah yakni Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Grobogan di Jawa Tengah. Proyek itu berdampak pada 37 desa dan 5.390 keluarga.
Pemerintah memang telah mencapai target pembangunan Waduk Kedung Ombo berfungsi untuk difungsikan sebagai pembangkit listrik tenaga air dengan kapasitas 22,5 mega watt, pengendali banjir dan untuk meningkatkan irigasi.
Namun, hasil penelitian Walhi dan Katadata yang melibatkan 200 responden dari warga terdampak yang tinggal di Jawa Tengah dan Mukomuko, Bengkulu, menunjukkan 33,5 persen responden mengaku tidak terima ganti.
Dari jumlah warga yang terima ganti rugi, 24,6 persen terima ganti rugi sebesar Rp99 per meter persegi, 32,5 persen menerima sebesar Rp250 per meter persegi, dan 13,2 persen menerima ganti rugi sebesar Rp 300 per meter persegi.
Berdasarkan Surat Keputusan Jawa Tengah 593/135/1987, ganti rugi sebesar Rp700 per meter persegi. Sementara, berdasarkan anggaran ganti rugi yang tercantum dalam proposal pemerintah ke Bank Dunia adalah Rp400 per meter persegi. Sedangkan harga tanah sesuai pasar adalah Rp2.600 per meter persegi di sekitar waduk.
Edo Rahman dari Departemen Kajian dan Pembelaan Hukum Lingkungan Eksekutif Nasional Walhi menuturkan, pembangunan infrastruktur harus memperhatikan dampak secara menyeluruh dan mengutamakan keberlanjutan kesejahteraan masyarakat yang terdampak pembangunan.
Menurut dia, pemerintah harus menjamin kehidupan warga terdampak tidak hanya dalam jangka waktu pendek seperti bulanan atau satu hingga dua tahun. Tapi bagaimana warga dapat melanjutkan hidup dan meningkatkan kesejahteraan mereka di area baru tempat mereka direlokasi.
“Dampak sosial dan lingkungan dari pembangunan Waduk Kedung Ombo tidak hanya dirasakan dari generasi lalu tapi juga generasi sekarang,” kata Edo. Dia menuturkan pembangunan waduk itu justru memiliki dampak negatif. Saat ini masyarakat yang direlokasi akibat proyek itu mengalami penurunan kualitas hidup.
Oleh karena itu, Walhi mendesak agar Bank Dunia bertanggung jawab terhadap proyek Waduk Kedung Ombo yang menyebabkan penggusuran dan “memiskinkan” warga hingga sekarang dengan melakukan penghapusan utang.
Edo mengatakan, Walhi juga mendesak agar Bank Dunia tidak harus mendanai lagi proyek infrastruktur besar dan proyek yang mengakibatkan penggusuran.
“Belajar dari masa lalu, pemerintah Indonesia harus melakukan moratorium proyek-proyek infrastruktur yang berdampak pada penggusuran rakyat serta mengeluarkan kebijakan yang jelas dan adil bagi masyarakat terdampak terkait “resettlement”,” ujarnya.
Chief Content Officer Katadata, Heri Susanto mengatakan, persoalan ganti rugi yang tidak sesuai bahkan tidak diterima masyarakat. Diduga menjadi salah satu penyebab kemiskinan yang diderita warga terdampak pembangunan Waduk Kedung Ombo hingga saat ini. (Ant)