Wantannas Datangi Lokasi Pengelolaan Aki Ilegal di Cinangka

Ilustrasi - Dokumentasi CDN

BOGOR – Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), mensosialisasikan bahaya limbah B3, khususnya pembakaran aki bekas, timbel atau timah hitam. Sosialisasi dilakukan kepada warga di Kampung Cinangka, Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setjen Wantannas, Letjen TNI Doni Monardo, mengatakan, pihaknya konsen terhadap ekosistem dan pelestarian lingkungan di seluruh Indonesia. Termasuk di Kampung Cinangka, Ciampea Kabupaten Bogor, yang terdapat aktivitas peleburan aki bekas ilegal. “Wantannas memiliki kepedulian ekosistem, ini menyangkut sumber daya manusia yang kompetitif,” katanya, Rabu (24/10/2018).

Menurutnya, aktivitas peleburan aki bekas secara ilegal, memiliki dampak buruk, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga kesehatan manusia. “Bagaimana sumber daya manusia Indonesia bisa berdaya saing kalau kualitas hidup masyarakatnya tidak baik, banyak yang sakit,” katanya.

Sosialisasi dampak pengelolaan aki ilegal melibatkan tim gabungan, dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Wantannas, Letjen TNI Doni Monardo, bersama tim terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Dinas LHK Kabupaten Bogor, Korem 061/Suryakancana, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, serta sejumlah pelaku usaha.

Kehadiran Wantannas, untuk membantu warga, agar mau beralih meninggalkan pekerjaan melebur aki bekas ilegal. Dan upaya ini dilakukan secara kolektif dengan tim gabungan. Kegiatan sosialisasi berlangsung di salah satu lokasi peleburan aki bekas milik Bonang (55), pengusaha peleburan aki di Kampung Cinangka, Ciampea.

Camat Ciampea, Entis Sutisna, aktivitas peleburan aki bekas di wilayah tersebut telah lama berhenti dan ditutup oleh pemerintah. Hanya saja, masih ada warga yang melakukan secara sembunyi-sembunyi, seperti yang di lakukan oleh Bonang. “Warga sudah kita sosialisasikan, bahkan LSM internasional juga sudah masuk ke sini (Cinangka) untuk memberikan pelatihan kepada warga,” kata Entis.

Lihat juga...