Wantannas Datangi Lokasi Pengelolaan Aki Ilegal di Cinangka

Ilustrasi - Dokumentasi CDN

Bonang (55), berdalih sudah tidak lagi melakukan aktivitas pembakaran aki bekas. Aktivitas yang dilakukannya adalah mengolah karakal, hasil pembakaran aki bekas, yang sudah melewati empat kali proses pembakaran. “Kalau pembakaran aki adanya di Parung, kalau kami hanya mengolah karakal ini untuk mendapatkan timah,” katanya.

Menurutnya, sejak 2004 aktivitas pembakaran aki sudah dihentikan. Warga beralih menjadi pengolah karakal, untuk melebur timah hitam yang bersumber dari aki bekas. Kebanyakan pekerja adalah perempuan, setiap satu kilo diupah Rp150, dalam sehari pekerja dapat mengolah timah sampai satu kuintal, atau bisa membawa pulang Rp50 ribu per hari.

Kepala Dinas LHK Kabupaten Bogor, Pandji K, menyebut, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah melakukan sejumlah upaya, untuk menghentikan aktivitas peleburan aki bekas tersebut. Mulai dari menutup aktivitas, dan melakukan pembinaan kepada warga. Besarnya omset yang didapatkan oleh warga dari aktivitas peleburan aki bekas, menjadi alasan utama warga enggan meninggalkan profesi ilegal tersebut. “Kami pernah memberikan pelatihan, tapi warga tidak ada yang datang,” katanya.

Dalam sosialisasi yang dihadiri masyarakat di sekitar lokasi peleburan aki bekas, dijelaskan tentang bahaya pengelolaan aki bekas ilegal oleh tim dokter Wantannas, dan aturan hukum yang berlaku oleh KLHK.

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Non Limbah B3 KLHK, Sinta Saptarina, menegaskan, aktivitas peleburan aki bekas secara ilegal, dapat dikenai saksi sesuai Pasal 102 Undang-undang Lingkungan Hidup, yakni pidana kurungan selama tiga tahun dan denda miliaran rupiah. (Ant)

Lihat juga...