Tim Gabungan Singkawang Tertibkan APK
PONTIANAK – Tim gabungan dari Bawaslu Kota Singkawang, Panwascam, Petugas Pengawas Lapangan (PPL), dan Satpol PP Kota Singkawang, menertibkan spanduk dan baliho Calon Anggota Legislatif (Caleg), yang menyalahi aturan.
“Yang kami tertibkan adalah spanduk dan baliho yang sudah terpasang, sebelum penetapan sebagai caleg, kemudian desainnya juga tidak sesuai dengan peraturan KPU tentang kampanye, karena dalam APK paling sedikit memuat visi, misi dan program pasangan calon,” kata Ketua Bawaslu Singkawang, sekaligus Divisi Hukum Penindakan Pelangaran, Hj Zulita, Minggu (14/10/2018).
Tim gabungan juga menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), yang dipasang di pohon, tiang listrik dan jalan protokol, yang di dalam ketentuannya dilarang untuk dipasangi APK. “Karena dalam pemasangan alat peraga ada lokasi yang boleh dipasang dan ada lokasi yang tidak boleh dipasang,” tambahnya.
Memasuki masa kampanye, saat ini cukup banyak terpasang spanduk dan baliho yang memuat ucapan selamat lebaran, peringatan 17 Agustus dan memuat lambang partai dan foto caleg dipasang di tengah masyarakat. “Peserta pemilu yang di dalamnya terdapat caleg, maka dalam desain APK haruslah sesuai dengan regulasi dan tahapan,” katanya.
Dia berharap, peserta pemilu dan caleg DPRD Kota Singkawang, caleg DPRD Provinsi Dapil 3 (Singkawang – Bengkayang) dan caleg DPR RI Dapil Kalbar 1 dapat memahami ketentuan yang dibuat oleh KPU. Di masa tahapan kampanye khususnya pada pemasangan APK dan bahan kampanye (BK). “Silakan dipasang tapi ada batasannya, agar etika dan estetika tatanan kota tetap terjaga dan yang dilarang itu jangan dilanggar,” tandasnya.
Penertiban diawali di Kecamatan Singkawang Barat, akan berlanjut di kecamatan lain yang ada di Kota Singkawang. “Nanti berikutnya akan dilakukan penertiban di Kecamatan Singkawang Tengah, Singkawang Utara dan Timur,” jelasnya.
Ada beberapa titik baliho yang terpasang di billboard, dan desainnya tidak sesuai aturan namun belum diturunkan. Karena menurut pihak Satpol PP, Bawaslu harus berkoordinasi dulu dengan Badan Keuangan Daerah. “Karena baliho tersebut dipasang di billboard dan kena retribusi pajak,” katanya.
Walaupun Bawaslu tahu jika secara desain itu tidak sesuai, tapi pihaknya akan menghormati dan akan berkoordinasi dengan BKD terkait pemasangan baliho kampanye.
Divisi Keuangan Umum dan Logistik KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengatakan, mulai dari pemeliharaan, pemasangan dan pembersihan APK, semua menjadi tanggung jawab peserta pemilu. “Penertibannya merupakan kewenangan Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP,” katanya.
Diimbaunya, peserta pemilu mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama, terkait mekanisme ukuran dan jenis APK baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dicetak secara mandiri oleh peserta pemilu termasuk bahan kampanye. “Perlu juga diingatkan,” katanya.
Sementara itu, demi keamanan dan keamanan, proses kampanye baik pertemuan tatap muka maupun pertemuan terbatas, peserta pemilu wajib membuat surat pemberitahuan secara tertulis kepada Polres Singkawang, yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu Kota Singkawang, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. (Ant)