Terkendala Usia, Ratusan Guru Honorer tak Bisa Ikut CPNS

Editor: Satmoko Budi Santoso

BALIKPAPAN – Seiring adanya kebijakan batasan usia dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ratusan guru honorer dengan kategori K2 di kota Balikpapan tak bisa mengikuti pendafataran CPNS. Pasalnya, batas usia CPNS dari honorer K2 adalah 35 tahun.

Dengan kebijakan tersebut maka dari ratusan guru honorer yang tercatat hanya 4 guru honor K2 yang bisa ikut dalam pendaftaran CPNS. Terkait kebijakan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan, telah menyosialisasikan hal tersebut sejak sebelum pendaftaran CPNS dilaksanakan.

“Kami sudah sosialisasi ke guru-guru honorer terkait kebijakan tersebut sehingga guru yang tercatat tidak mempersoalkan. Hanya 4 guru honor K2 yang bisa mendaftar CPNS, itu sudah terdata oleh Badan Kepegawaian Daerah,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan, Muhaimin, Kamis (18/10/2018).

Muhaimin menjelaskan dalam pendaftaran CPNS, Disdikbud hanya mendapat jatah atau kuota 4 guru saja dari kategori K2. Sedangkan guru berkategori tersebut berjumlah 270 orang dan hanya 6 guru yang memenuhi syarat usia.

“Guru yang lain usianya sudah di atas 35 tahun. Ya, mau tidak mau, karena regulasinya bukan di kami (Disdikbud), tapi di kementerian. Sudah kami sampaikan dan alhamdulillah, mereka memahami,” tegasnya.

Pihaknya juga telah menyarankan kepada guru honorer berstatus K2 saat sosialisasi, untuk berkomunikasi dengan Kemenpan RB. “Kami sarankan melalui organisasi mereka (PGRI) serta organisasi lainnya berkomunikasi ke Kemenpan RB,” tukasnya.

Muhaimin menilai, honor guru non-PNS di kota Balikpapan juga lebih manusiawi ketimbang daerah lain, karena kalau masalah kesejahteraan tenaga pendidik merupakan wewenang Pemkot Balikpapan. Apalagi tahun 2019 nanti, gaji untuk guru honor sudah sesuai dengan UMK sehingga secara kesejahteraan sudah mampu dipenuhi.

Lihat juga...