September-Oktober, Polres Lamsel Amankan 187 Kilo Ganja

Editor: Mahadeva WS

LAMPUNG – Sejak akhir September hingga pekan kedua Oktober 2018, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, mengamankan 187 kilogram ganja kering siap edar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima tersangka.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Muhammad Syarhan mengatakan, narkotika golongan I, jenis ganja tersebut dibawa dari Sumatera ke Jawa. Dari penyelidikan yang dilakukan, modus operandi aksi para pelaku, selain menggunakan kendaraan umum berupa bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), pelaku juga melakukan pengiriman dengan jasa ekspedisi.

“Aparat harus teliti saat melakukan pemeriksaan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, karena modus tersangka menyimpan narkoba dengan bungkus berlapis, sehingga sulit terdeteksi, tetapi berhasil kita gagalkan upaya penyelundupan tersebut,” ujar Muhamad Syarhan, Kamis (18/10/2018).

Kasat Narkoba Polres Lamsel, Iptu Ferdyansah menambahkan, ganja yang berhasil diamankan terdiri dari 187 paket, dengan berat masing masing satu kilogram. Lima tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda. Ada yang berstatus sebagai pemilik, sebagai kurir atau perantara dan penerima barang.

Lima tersangka yang diamankan, WPS,YD,BG, SY dan AM. Berkas perkara kelima tersangka, masih proses penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Kejari Kalianda Lampung Selatan. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU. No.35/2009, tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun, serta denda maksimum Rp10 Miliar.

Dalam operasi pemeriksaan yang dilakukan rutin, aparat kepolisian melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap semua jenis kendaraan. Dalam beberapa kali operasi, para tersangka kerap menggunakan sarana angkutan umum maupun kendaraan pribadi.

Upaya pencegaran pengedaran narkotika, selain menggunakan sarana manual berkat kejelian petugas, polisi juga mengerahkan polisi satwa (K9), yang memiliki keahlian untuk mengendus barang terlarang tersebut. Khusus untuk aksi penyelundupan dengan jasa ekspedisi, Polres Lamsel melalukan langkah antisipatif, dengan menggelar sosialisasi dan koordinasi kepada penyedia jasa ekspedisi. Mereka diminta lebih teliti dalam memilih barang yang akan dikirim. Pihak ekspedisi sudah dihimbau agar tidak menerima paket yang tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan dilarang.

Lihat juga...