Sektor Jasa tak Kena Pajak, Tingkatkan Peluang Kerja

Pajak, ilustrasi -Dok: CDN
PONTIANAK – Pengamat Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura Pontianak, Fariastuti Djafar, menilai adanya ekspor jasa yang kembali diwacanakan diperluas untuk tidak dikenakan pajak, akan memberi dampak terutama bisa meningkatkan peluang kerja di dalam negeri.
“Dengan tanpa pajak jasa, maka permintaan tenaga kerja akan dipastikan meningkat. Hal itu membuat peluang kerja meningkat juga di dalam negeri,” papar dia, Jumat (26/10/2018).
Ia menjelaskan, meski ekspor jasa tidak dikenakan pajak, namun menurutnya hal itu tidak semestinya mengurangi penerimaan negara dari pajak tersebut.
“Penerimaan negara tidak selalu langsung berupa pajak obyek. Namun dampak lainnya seperti ketika penghasilan seseorang yang meningkat itu yang akan kena pajak,” jelas dia.
Terkait produk jasa yang diekspor di Kalbar, ia menilai masih tidak memiliki data yang detail. Menurutnya, angka tentu pasti masih kecil.
“Kalau di Kalbar, ekspor jasa dibandingkan daerah lainnya tentu pastinya kecil. Perluasan cakupan nol persen pajak dari ekspor jasa sudah sangat baik,” kata dia.
Sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan berencana memperluas cakupan ekspor jasa yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar nol persen.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 yang telah diubah melalui PMK Nomor 30/PMK.03/2011, terdapat tiga jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai tarif PPN nol persen. Ketiga jenis jasa kena pajak tersebut adalah jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa konstruksi. (Ant)
Lihat juga...