Sejumlah Pegadaian Swasta di NTB Masih Ilegal

Ilustrasi pelayanan kantor perusahaan - Foto: Dok. CDN

OJK juga mensyaratkan jumlah modal minimal yang harus dipenuhi oleh pemilik pegadaian swasta yang beroperasi di tingkat kabupaten minimal Rp500 juta. Sedangkan tingkat provinsi minimal Rp2,5 miliar.

“Regulasi tersebut diterbitkan dengan tujuan tidak hanya melindungi masyarakat, tapi juga untuk kenyamanan pemilik pegadaian menjalankan bisnisnya, tidak sembunyi-sembunyi,” kata Farid. (Ant)

Lihat juga...