Sebanyak 18 ASN di Papua Barat Terjerat Kasus Karupsi

Antikorupsi, ilustrasi -Dok: CDN

MANOKWARI — Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mempercepat proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi aparatur sipil negara yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Inspektur Daerah Papua Barat, Sugiyono mengatakan, sebanyak 18 nama ASN sudah dikantongi. Pihaknya pun telah menyiapkan rancangan surat keputusan atau SK pemecatan bagi mereka.

Menurutnya, SK pemecatan akan diterbitkan sebelum Desember 2018. Bahkan pihaknya berharap, pertengahan Oktober nanti, SK sudah terbit.

“SK sedang kita siapkan, nama-nama sudah ada. Mudah-mudahan pertengahan Oktober sudah bisa keluar,” kata Sugiyono di Manokwari, Jumat (5/10/2018).

Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan atas perkara korupsi 18 ASN tersebut dari kejaksaan. Jika salinan putusan telah diterima, dalam waktu yang tidak lama SK akan diterbitkan.

“Salinan putusan itu menjadi acuan atau dasar dalam SK, sehingga SK yang dikeluarkan nanti memiliki kekuatan hukum,” katanya lagi.

Ia mengutarakan, PTDH ini dilaksanakan semata-mata untuk mentaati undang-undang yang dipertegas dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada kesempatan sebelumnya, Sugiono mengatakan, selain dicopot dari statusnya sebagai ASN, sebanyak 18 ASN itu wajib mengembalikan gaji yang diterima setelah putusan perkara mereka inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Kita akan cek nanti, apakah mereka masih menerima gaji setelah putusannya inkrah. Kalau ada bukti bahwa mereka masih menerima gaji berarti wajib mengembalikan,” ujarnya lagi.

Selain itu, mereka juga wajib mengembalikan jika ada fasilitas negara seperti kendaraan dinas yang masih digunakan. Hak gaji/pensiun bagi mereka pun akan dicabut. (Ant)

Lihat juga...