Rujukan Berobat, Warga Surabaya Bisa Pilih Rumah Sakit
SURABAYA – Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Jatim, menyatakan masyarakat “Kota Pahlawan” bisa memilih rumah sakit berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai rujukan berobat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rahmanita, di Surabaya, Kamis mengatakan, pihak BPJS Kesehatan sudah menjelaskan aturan baru rujukan berobat yang sebelumnya sempat meresahkan masyarakat Surabaya pada saat rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Surabaya beberapa hari lalu.
“Sudah disampaikan bahwa pasien bisa langsung memilih rumah sakit tipe C tanpa harus melalui tipe D,” katanya.
Menurut dia, penjelasan dari BPJS Kesehatan Surabaya tersebut melegakan warga Surabaya.
Apalagi, lanjut dia, Kota Surabaya selama ini sudah memiliki program e-Health atau pendaftaran pasien secara daring. E-Health tersebut, lanjut dia, saat ini sudah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (Simpus) yang sudah terintegrasi dengan rumah sakit daerah di Surabaya.
“Kami berusaha agar pasien di lapangan tidak terlantar atau mengalami kesulitan,” ujarnya.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya, Moch Cucu Zakaria, sebelumnya mengatakan bahwa sejak diberlakukan aturan baru tersebut pada akhir Agustus lalu, sistem rujukan daring BPJS Kesehatan masih memberikan kebebasan pasien untuk dirujuk dari faskes tingkat pertama ke rumah sakit tipe C atau ke rumah sakit tipe D.
“Kalau sistem P-Care yang hanya menampilkan pilihan rujukan ke rumah sakit tipe D saja. Kami pastikan itu adalah sistem yang lama, sebelum diberlakukan di bulan Agustus saat uji coba,” kata Cucu.