Rakernas Forum Warek II Diskusikan Pencegahan Korupsi
KUTA – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Wakil Rektor II Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia, menjadi ajang untuk mendiskusikan sejumlah regulasi pencegahan kasus korupsi.
“Kami mengadakan rakernas forum satu tahun dua kali, dan itu pun masih cukup banyak permasalahan-permasalahan yang harus didiskusikan melalui forum ini, sehingga bisa dicarikan jalan keluar, terutama dalam menghadapi peraturan yang dikeluarkan pemerintah,” kata Ketua Umum Forum Wakil/Pembantu Raktor II, PTN Se-Indonesia, Dr Muhammad Madyani, usai pembukaan Rakernas di Kuta, Badung, Bali.
Muhammad Madyani menyebut, wakil/pembantu rektor II, mempunyai peran mengurus bagian keuangan, SDM, dan sarana prasarana. Keberadaanya memiliki risiko sangat tinggi, dalam pengelolaan lembaga. Terlebih wakil/pembantu rektor II, juga mempunyai tugas membantu wakil/pembantu rektor lainnya.
“Oleh karena itu, rakernas forum wakil/pembantu rektor II, sangat perlu diadakan untuk sharing berbagai macam permasalahan yang dihadapi masing-masing perguruan tinggi, baik di PTN Lembaga Berbadan Hukum (LBH), PTN Badan Layanan Umum (BLU), maupun PTN yang masih dalam Satuan Kerja (Satker),” tuturnya.
Rakernas Forum Wakil/Pembantu Rektor II, digagas Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, dibuka oleh Ketua Umum Forum Wakil/Pembantu Raktor II PTN Se-Indonesia, Dr Muhammad Madyani, didampingi Wakil Rektor II (Bidang Umum dan Keuangan) Undiksha Prof Dr Wayan Lasmawan.
Rakernas tersebut, menjadi ajang silaturahmi, dan bertukar pikiran antar wakil atau pembantu rektor II, yang membidangi pengadaan barang dan jasa di masing-masing lembaga pendidikan. Diskusi kali ini menghadirkan tiga narasumber, di antaranya, Kepala Satuan Tugas Politik KPK RI, Guntur Kusmeiyano, Inspektorat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Rita Berlis, dan Wakil Rektor II Universitas Tidar, Hery Suroso.
Sekretaris Forum Wakil/Pembantu Rektor II PTN se-Indonesia, Drs Tri Wrahatnolo MPd, MT, menambahkan, Rakernas Forum Wakil/Pembantu Rektor II, PTN se-Indonesia, sangat relevan dengan kondisi permasalahan keuangan dan masalah penanganan hukum di perguruan tinggi. Hal itu dikarenakan, korupsi yang terjadi di Indonesia, hampir 30 persennya berasal dari pengadaan barang/jasa. Diterbitkannya Perpres No.16/2018, tentang pengadaan barang/jasa di perguruan tinggi, bisa dilakukan secara mandiri oleh perguruan tinggi bersangkutan.
Diperlukan regulasi yang match antara perguruan tinggi dengan Perpres tersebut. Selain itu, pemerintah juga akan menandatangani Rencana Peraturan Presiden (RPP), yang menyangkut manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah Kontrak (PPK), dengan kontrak kinerja.
Hal itu akan menjadi boomerang, bagi Wakil/Pembantu Rektor II, dalam upaya mengatur keuangan perguruan tinggi, karena tidak semua pegawai di perguruan tinggi merupakan Aparatur Sipil Negara atau PNS. “Ini akan membawa implikasi bagi 170 ribu PPK di Indonesia, yang menggantungkan hidupnya di perguruan tinggi. Ini harus ditangani betul, apakah benar RPP ini akan ditandatangani oleh Presiden yang dananya dari APBN, apalagi beban pemerintan untuk PNS saja sudah cukup besar,” tandas Tri Wrahatnolo.
RPP tersebut juga mensyaratkan, kompetensi dan profesionalisme, karena karakteristik RPP nantinya sama dengan PNS. Oleh karena itu, sangat penting persoalan tersebut dibahas di dalam forum wakil/pembangu rektor II, untuk mendapatkan solusi terhadap implikasi yang akan terjadi, apabila RPP ditandatangani oleh Presiden. (Ant)