Polisi Kupang Dalami Kasus Korupsi ADD Sejumlah Kades
KUPANG — Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur belum mengantongi hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang, terkait kerugian negara dalam kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) di tiga desa setempat.
“Kami sudah meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang untuk melakukan audit terhadap kerugian negara dalam kasus pengelolaan dana desa di tiga desa yang sedang dalam penyidikan Kepolisian,” kata Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan ketika dihubungi wartawan di Babau, Jumat (26/10/2018).
Penyidik Reskrim Polres Kupang, kata Kapolres, sedang menangani kasus korupsi dana desa yang diduga menyeret sejumlah kepala desa di Kabupaten Kupang.
Ia mengatakan, Kepolisian belum menetapkan tersangka karena belum mengantongi hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kupang untuk menentukan kerugian negara.
“Kami belum menerima hasil audit dari Inspektorat. Untuk calon tersangkanya memang sudah ada hanya belum ditetapkan menjadi tersangka karena belum ada hasil auditnya. Kalau ada hasil audit kami langsung gelar perkara dan menetapkan tersangka,” tegas Indera.
Kapolres Kupang itu mengaku telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Oelamasi terkait kasus dugaan korupsi dana desa daerah itu.
Indera mengatakan, Kepolisian memiliki target untuk membongkar dua kasus korupsi di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu. “Kami menargetkan ada dua kasus korupsi yang harus dibongkar selama tahun 2018,” tegas Indera. (Ant)