YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta, berharap penetapan aturan perubahan mekanisme penerimaan peserta didik baru pada tahun depan oleh pemerintah pusat tidak mendadak.
“Jika wacana penerapan zonasi spasial untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilakukan, maka diharapkan aturan pelaksanaannya tidak ditetapkan mendadak, sehingga daerah memiliki cukup banyak waktu untuk melakukan persiapan,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Kamis (18/10/2018).
Selain memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan aturan turunan, lanjut dia, masyarakat pun memiliki cukup banyak waktu untuk melakukan antisipasi dan persiapan mendaftarkan anaknya masuk sekolah.
Pada penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2018/2019 dengan sistem zonasi jarak, Heroe menyebut, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat masih harus melakukan banyak penyesuaian.
Melalui PPDB berbasis zonasi jarak tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya menyeimbangkan antara aspek prestasi dan akses masyarakat untuk memperoleh sekolah.
Penerapan sistem PPDB berbasis zonasi jarak tersebut, dinilai masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah, di antaranya sistem pembelajaran yang paling tepat diterapkan di setiap sekolah.
“Dengan sistem zonasi berbasis jarak, siswa yang masuk ke suatu sekolah memiliki kemampuan yang berbeda-beda dengan rentang perbedaan yang cukup signifikan. Tenaga pendidik masih mengalami masalah untuk menerapkan sistem pembelajaran, agar seluruh siswa memahami materi yang diajarkan,” kata Heroe.
Penerapan sistem pembelajaran di sekolah tersebut juga dipengaruhi kurikulum yang digunakan, yaitu Kurikulum 2013, yang menuntut siswa lebih aktif di kelas.
“Tentunya penerapan Kurilulum 2013 tersebut membutuhkan dukungan fasilitas, termasuk sumberdaya manusia, yaitu guru yang berkualitas. Ini pun masih belum dapat dituntaskan,” katanya.
Heroe menyebutkan, jika wacana PPBD berbasis zonasi spasial diterapkan, maka diharapkan tidak akan mengganggu upaya sekolah untuk mempertahankan tradisi unggul mereka.
“Setiap sekolah di Kota Yogyakarta memiliki keunggulannya masing-masing. Harapannya, tradisi unggul ini tetap bisa dipertahankan,” katanya.
Karena itu, Heroe menyebut, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan berbagai hal tersebut, sebelum menetapkan kebijakan baru. “Jika semuanya diubah, maka kami khawatir akan mencul kendala dalam waktu dekat,” katanya.
Sebelumnya, muncul wacana perubahan mekanisme PPDB tahun depan, yaitu berdasarkan zonasi spasial. Setiap sekolah memiliki sekolah binaan dengan jenjang yang lebih rendah, yaitu SMA memiliki binaan sejumlah SMP di sekitarnya, begitu pula SMP dan SD.
Siswa di sekolah binaan akan memperoleh kesempatan untuk masuk ke sekolah pembina. (Ant)