Pencairan Gaji ke-13 Surabaya Molor
SURABAYA — Badan Anggaran DPRD Surabaya memperkirakan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil yang semula diperkirakan akhir Oktober menjadi awal November setelah keluarnya evaluasi Gubernur atas Raperda Perubahan APBD Surabaya 2018.
“Pada saat rapat banggar Sabtu (27/10), saya minta pencairan gaji ke-13 akhir Oktober. Paling tidak 31 Oktober, gaji ke-13 sudah diterima PNS (pegawai negeri sipil). Tapi pihak pemkot bilangnya secepatnya. Paling ambil posisi aman di awal November,” kata anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jatim Nomor 188/17094/013.4/2008 tentang Raperda Perubahan APBD Surabaya 2018 dikirim ke Pemerintah Kota Surabaya pada 22 Oktober 2018.
Dalam poin a surat keputusan gubernur tersebut, kata dia, Pemkot Surabaya diminta menyempurnakan Raperda Perubahan APBD Surabaya 2018 dan Peraturan Wali Kota Surabaya Tentang Penjabaran Perubahan APBD Surabaya 2018 paling lambat tujuh hari sejak keputusan gubernur dibuat.
Selain itu, lanjut dia, dalam poin b, penyempurnaan hasil evaluasi Raperda Perubahan APBD Surabaya 2018 ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Surabaya yang akan dijadikan dasar penetapan Perda APBD Surabaya 2018.
“Poin a dan b sudah dilakukan. Senin (29/10), baru Pemkot Surabaya menyerahkan ke Pemprov Jatim. Pekan depan sudah bisa ditetapkan, bahkan bisa lebih cepat,” katanya.
Hanya saja, lanjut dia, hasil evaluasi gubernur tersebut sama sekali tidak menyinggung gaji ke-13 karena memang sudah dianggarkan di APBD murni 2018.
“Kalau saya dan teman-teman anggota dewan lainnya sudah jelas minta dicairkan sejak dulu itu. Paripurna pada 24 September lalu semua fraksi setuju gaji 13 segera dicairkan. Cuma bu wali kota yang belum mau,” katanya.