Penahanan Tersangka Suap PN Medan Diperpanjang

Ilustrasi KPK - Foto Dokumentasi CDN

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Hakim Merry adalah salah satu anggota majelis hakim, yang menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut. Sebelum kegiatan tangkap tangan, sudah ada pemberian 150.000 dolar Singapura kepada hakim Merry Purba.

Pemberian itu merupakan bagian dari total 280.000 dolar Singapura, yang diserahkan Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan, orang kepercayaannya pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan. Total pemberian uang yang sudah terealisasi adalah 280.000 dolar Singapura, dengan 130.000 dolar Singapura ditemukan KPK di tangan Hadi Setiawan, dan 150.000 dolar Singapura diduga diterima Merry Purba. (Ant)

Lihat juga...