Pemkab Kulon Progo Tuntaskan Pendataan Infrastruktur Jalan

Menurut dia, pemerintah desa memiliki banyak anggaran yang berasal dari dana desa. Selain itu, banyak jalan primer dua yang tidak layak menjadi jalan kabupaten.

“Kebanyakan jalan primer dua itu hanya menghubungkan kawasan permukiman lokal, kalau yang ditangani DPUPKP itu jalan-jalan yang menghubungkan antardesa dan poros desa,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPUPKP Kulon Progo, Gusdi Hartono, mengatakan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kulon Progo Nomor 408/A/2017 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Kewenangan Kabupaten, status jalan kabupaten yang ditetapkan, mencakup status jalan kabupaten primer satu dan primer dua.

Panjang jalan kabupaten primer satu mencapai sekitar 636,025 km dan jalan primer dua sekitar 672,620 km.

“Supaya tidak rancu. Jangan sampai terjadi, desa memperbaiki jalan yang bukan menjadi kewenangan desa,” katanya. (Ant)

Lihat juga...