Pemasangan APK di Bekasi Semrawut
Editor: Mahadeva WS
BEKASI – Banyak Alat Peraga Kampanye (APK), seperti spanduk, bendera, baleho di Kota Bekasi, tidak terpasang pada tempatnya. Banyak yang dipasang di pohon, tempat umum areal masjid, dan di pagar-pagar fasilitas umum.
Kondisi yang terkesan semrawut tersebut, sudah terjadi sejak masa kampanye di mulai pada akhir September lalu, memunculkan kesan adanya pembiaran. Hal itu mengundang perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi untuk melakukan penertiban.

Tetapi untuk melakukannya, Satpol PP masih menunggu permintaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi. “Kami sudah melihat, banyak di pohon dan tempat fasilitas lainnya APK terpasang di Kota Bekasi, tetapi kami tidak punya kewenangan menurunkan. Untuk itu kami menunggu koordinasi dari pihak Bawaslu Kota Bekasi. Bahkan melalui Kabid Satpol PP sudah saya minta untuk koordinasi kapan bisa diturunkan,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Cecep Suherlan, kepada Cendana News, Minggu (21/10/2018).
Satpol PP, sebagai alat untuk penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi, meskipun banyak APK yang terpasang tidak pada tempatnya, Satpol PP tidak memiliki kewenangan menurunkannya. Hal itu masuk dalam ranah pemilu, dan Satpol PP akan membantu di lapangan untuk menurunkan, jika sudah ada perintah. Sampai saat ini, belum ada permintaan dari Bawaslu Kota Bekasi, untuk melakukan penertiban APK di lapangan.
Petugas Bawaslu tingkat Kecamatan, dapat koordinasi langsung dengan Satpol PP ditingkat kecamatan, untuk melakukan penertiban. “Bawaslu bisa melaporkan ke saya, nanti saya langsung yang akan perintahkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail, mengakui banyaknya pelanggaran pemasangan APK. Seperti pemasangan di pohon, kendaraan umum dan tempat-tempat terlarang lainnya. “Soal kesemerawutan APK, sebenarnya sudah memerintahkan Bawaslu tingkat Kecamatan. Tetapi sampai sekarang belum dilakukan penertiban. Alasannya pihak Satpol PP masih menunggu perintah dari atasannya,” jelas Ali Mahyail.