Pejabat Pemkot Bekasi Dilantik di Kuburan
Editor: Mahadeva WS
Pejabat harus membangun integritas. Saat mejalankan pemerintahan, harus cepat, taktis, dan memberi manfaat. Pejabat yang dilantik, setidaknya sudah memiliki kepercayaan dari pimpinannya. Dan mereka harus menjalankan kepercayaan untuk kepentingan masyarakat. Kesempatan itu ia juga menyinggung soal tidak hadirnya 17 pejabat yang akan dilantik. Menurutnya, jika tidak ada alasan yang tepat, maka dinilai pejabat tersebut tidak berkenan menerima amanah dan akan distafkan.
“Kita tidak ingin melantik pejabat yang tidak siap untuk menerima amanah. Dan banyak pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Bekasi apalagi ini tempatnya terbatas,” tegasnya.
Kepala Dinas Humas Pemkot Bekasi, Sajekti, menyebut, pelantikan pejabat yang dilaksanakan oleh Walikota Bekasi sudah prosedural. Pengangkatan, alih tugas dan jabatan pimpinan tinggi 112 pejabat eselon III dan jabatan Pengawas Eselon IV, sebelumnya telah mendapat persetujuan dari kementerian dalam negeri. “Pada intinya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah menyetujui melalui surat No.821/9066/SJ tertanggal 26 Oktober 2018. Dan surat No.820/8282/Otda tertanggal 16 Oktober,” tegas Sajekti.
Pelantikan dilaksanakan pukul 17.00 WIB, dan selesai pukul 18.00 WIB, sebelum azan Magrib. Pelantikan dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto, dan pejabat lainnya di Pemkot Bekasi.