Pegawai Honorer Teluk Wondama Terima SK CPNS

Ilustrasi - PNS - Foto: Dok. BKN

WASIOR – Sebanyak 319 pegawai honorer K-2 (Kategori Dua) Pemerintah Kabupatan Teluk Wondama, Papua Barat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

“Terima kasih kepada bapak Bupati dan seluruh stakeholder yang telah berjuang untuk kami. Begitu lama kami nanti-nantikan, akhirnya SK terbit juga,” ujar Engel Kristian Marani, salah satu honorer K-2 Wasior, Minggu (21/10/2018).

Para honorer tersebut sudah lima tahun menunggu penerbitan SK. Yaitu setelah diangkat pada 2013 lalu. Yohanes Hengki Kamodi, honorer K-2 lainnya, mengaku bersyukur dan bangga, karena penantian sekian lama yang dilakukan akhirnya terjawab.

Dia pun menyatakan, siap membayar kepercayaan yang diberikan pemerintah dengan menjalankan tugas sebagai ASN sebaik-baiknya. “Ini, menjadi syukur kami, dan kami siap untuk menjadi ASN yang disiplin, bertakwa, dan melayani masyarakat,” ujar Hengki.

Bupati Teluk Wondama, Bernadus Imburi, mengungkapkan, proses pengangkatan honorer K-2 menjadi CPNS melewati perjuangan yang panjang dan berliku. Berulang kali Bupati bersama Wakil Bupati dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Teluk Wondama, ke Jakarta untuk memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Imburi pernah nekat menghadang Menteri PAN-RB di kantor Kementerian PAN-RB, hanya agar bisa mendapat waktu untuk berbicara langsung mengenai pengangkatan honorer K-2 jadi CPNS. “Saya sampai tahan Menteri PAN-RB sebelum dia naik tangga, saya sudah tunggu empat jam, saat pak menteri lewat saya tahan dia, saya bilang saya Bupati Teluk Wondama mau bertemu. Akhirnya dia ajak saya bertemu. Jadi kita tidak main-main, kita urus betul-betul,” tandas Imburi.

Karena itu, Bupati mengajak honorer K-2 yang telah diangkat menjadi CPNS, untuk mensyukuri SK yang telah diperoleh, dan menjawabnya melalui kinerja yang baik saat bertugas. “Saya mau kasih tahu, di Papua Barat hanya Wondama yang K-2 nya beres. Provinsi juga belum. Kami ada tiga yang dipanggil ke BKN, Wondama, Provinsi, dan Bintuni (Kabupaten Teluk Bintuni). Tapi kita punya yang beres,” tegasnya.

Kepala BKD Teluk Wondama, Ujang Waprak, merincikan, dari 319 nama yang terdaftar, hanya 285 nama yang bisa diproses lanjut untuk mendapatkan SK CPNS. 34 nama gagal diangkat jadi CPNS, karena berbagai alasan. Diantaranya, telah meninggal dunia dan tidak mengumpulkan berkas.

“Dari 319 orang turun jadi 317 orang karena dua meninggal. Dari 317 yang mengumpulkan berkas untuk diproses di BKN itu hanya 290 orang. Berarti 29 yang tidak mengumpulkan berkas. Dari 290 itu lima dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) karena umur saat mendaftar jadi CPNS belum mencukupi 18 tahun. Sesuai ketentuan tidak diperbolehkan,” pungkas Waprak. (Ant)

Lihat juga...