Pedagang Kelok Sembilan Kembali Direlokasi, Terancam Tipiring

Editor: Satmoko Budi Santoso

Setelah berjalan beberapa bulan, ternyata pedagang kembali membuka lapak dagangan ke atas jembatan layang. Hal tersebut mau tidak mau, Satpol PP harus melakukan penertiban, supaya Kelok Sembilan bersih dari pemandangan pedagang kaki lima.

“Pedagang yang kita tertibkan itu hanya beberapa. Ke depan tentunya kita imbau agar para pedagang tidak kembali membuka lapak di atas jembatan layang,” imbaunya.

Sementara, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk tidak memarkirkan atau sengaja berhenti di atas jembatan, karena bisa memicu kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

“Masyarakat tak dibenarkan lagi berhenti dan memarkirkan kendaraan di atas jembatan layang. Jembatan itu merupakan jalur penghubung antara Sumatera Barat dan Provinsi Riau, bukan tempat pemberhentian,” tegasnya.

Ia menegaskan, jika ada pengguna jalan yang membandel parkir di atas jembatan layang, maka petugas kepolisian akan memberikan sanksi tilang. Untuk memantau aktivitas di jembatan layang, aparat kepolisian memasang televisi sirkuit tertutup atau CCTV.

“Polisi pasang CCTV. Jajaran Polres akan pantau. Kalau ada yang berhenti di atas jembatan, mereka pasti ditilang,” jelasnya.

Menurutnya, pemindahan dilakukan, karena kehadiran pedagang kaki lima yang memakai bahu jalan jembatan untuk berjualan, berpotensi memicu kemacetan atau kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga memancing pengunjung untuk berhenti.

“Jembatan layang Kelok Sembilan, konstruksinya tidak dirancang untuk menahan beban berat kendaraan parkir di atasnya. Kalau hal itu dibiarkan, bisa membuat jembatan ambruk,” ucapnya.

Lihat juga...