MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencapresan UU Pemilu

Editor: Koko Triarko

Sidang pengucapan putusan uji materi UU Pemilu terkait pencapresan -Foto: M Hajoran
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya menolak lima perkara gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.
MK berpendapat, mekanisme yang mengatur hal itu telah tersedia sesuai dengan tahapan Pemilu 2019, khususnya mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, dalam sidang putusan, menyebut kelima gugatan ditolak setelah memeriksa berbagai fakta dan pertimbangan dari para hakim.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim anggota,” kata Anwar, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Dalam pembacaan putusan itu, Anwar menyebut Undang-Undang Pemilu, telah diatur dalam aturan Pemilu 2019, sehingga gugatan yang dilakukan oleh sejumlah aktivis serta tokoh dan politikus itu tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah berpendapat, bahwa di satu pihak, mekanisme yang mengatur hal itu telah tersedia sesuai tahapan Pemilu 2019, khususnya mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Di lain pihak, tahapan pemeriksaan permohonan a quo sesuai dengan hukum acara yang berlaku, juga tidak memungkinkan hal tersebut dikabulkan. Karena itu, Mahkamah berpendapat permohonan provisi para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” sebutnya.
Selain itu, Hakim juga menilai argumentasi para pemohon yang menyebut Pasal 222 UU Pemilu seharusnya tidak mengatur “syarat” capres, karena Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 hanya mendelegasikan “tata cara”-nya justru telah dibantah oleh putusan Mahkamah 51-52-59/PUU-VI/2008.
“Syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sebelum pemilihan umum presiden, merupakan dukungan awal, sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” ungkapnya.
Dalam perimbangan putusan sebelumnya, yang tertuang dalam putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, maka dalam hubungannya dengan permohonan a quo, apakah terdapat alasan konstitusional bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya berkenaan dengan syarat ambang batas perolehan suara partai politik, atau gabungan partai politik untuk dapat  mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu?
“Terhadap pertanyaan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan mendasar yang menyebabkan Mahkamah harus mengubah pendiriannya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XV/2017 yang memohonkan substansi yang sama, sehingga permohonan Pemohon mengenai konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu dalam putusan-putusan Mahkamah yang disebut terakhir, dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hakim Anggota Suhartoyo.
Selain itu, kata Suhartoyo, Mahkamah setelah membaca semua putusan Mahkamah yang berkenaan langsung dengan ketentuan ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden, pada pokoknya Mahkamah menyatakan, adalah konstitusional dan dianggap sebagai bagian dari legal policy pembentuk undang-undang.
“Dengan kata lain, Mahkamah berpendirian, bahwa mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional,” ungkapnya.
Lihat juga...