Masih Ada Nelayan di Flotim, Lakukan Pengeboman Ikan

Editor: Mahadeva WS

LARANTUKA – Menangkap ikan dengan cara illegal fishing termasuk dengan pengeboman, masih saja terjadi di perairan Flores Timur (Flotim). Meski dinas Perikanan bersama tim terpadu baik dari LSM dan Polair Polres Flotim terus gencar menggelar operasi, hal itu tidak menyurutkan para pelaku.

Apolinardus Yosef  Lia Demoor kepala bidang Perijinan Usaha dan Sumber Daya Perikanan dinas Perikanan kabupaten Flores Timur.Foto : Ebed de Rosary

“Meski kami selalu melakukan patroli hampir setiap hari, dan melakukan operasi terhadap kapal-kapal penagkap ikan, namun masih saja ada yang melakukan praktek illegal fishing,” keluh, Apolinardus Yosef  Lia Demoor, Kepala Bidang Perijinan Usaha dan Sumber Daya Perikanan, Dinas Perikanan Kabupaten Flotim, Sabtu (20/10/2018).

Di Agustus 2018 lalu, Dinas Perikanan, menangkap sebuah kapal dari Kupang, karena tidak memiliki Surat Izin Pengumpulan dan Pembelian Ikan (SIPPI), dan melakukan aktivitas pembelian ikan di tengah laut. “Masih saja ada nelayan yang melakukan tindakan melawan hukum, bahkan tidak terhitung banyaknya aksi perlawanan dari para nelayan ketika kita melakukan operasi di tengah laut,” tuturnya.

Data Dinas Perikanan Kabupaten Flotim menyebut,  setiap hari terdapat 919 kapal nelayan, yang beroperasi menangkap ikan di perairan Flotim. Dari jumlah tersebut, dipastikan ada yang belum terdaftar. Banyaknya kapal nelayan tersebut, tentunya diikuti dengan jumlah produksi ikan di Kabupaten Flotim yang mencukupi, untuk dijual ke masyarakat, bahkan ditampung di sembilan perusahaan yang ada di Flotim.

Lihat juga...