Lokasi Pembangunan Alun-alun MTQ di Buru, Terancam Disegel

AMBON  – Lokasi pembangunan alun-alun untuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) 2019 di Kabupaten Buru, Maluku, terancam disegel oleh pemilik lahan, Santoso Umasugy, karena pemerintah setempat tidak bersedia membayar ganti rugi.

“Selain proyek pembangunan alun-alun MTQ, pembangunan SMP 45 di atas lahan klien kami yang sudah sekitar 80 persen juga akan kami bersihkan,” kata kuasa hukum pemilik lahan, Ahmad Belasa di Ambon, Minggu.

Alun-alun MTQ yang sementara dikerjakan oleh kontraktor bernama Arnes Kapitan senilai Rp9 miliar ini karena Kabupaten Buru akan menjadi tuan rumah penyelenggara MTQ tingkat provinsi tahun 2019.

Menurut dia, kliennya punya lahan berdasarkan akte jual beli tahun 1991, sehingga Pemkab Buru mau menggunakan lahan seluas dua hektare tersebut untuk tiga kepentingan di dalamnya.

Yang pertama adalah proyek MTQ tingkat provinsi yang akan berlangsung di Kabupaten Buru sebagai tuan rumah penyelenggara, kemudian proyek pembangunan SMP 45, dan Pemkab akan menggunakan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau.

“Dari bulan Agustus 2018, Pemkab sudah menggunakan lahan itu setelah menghubungi pemilik lahan dengan memberikan kuasa khusus kepada Ahmab Belasa, SH untuk mengurusi proses penjualan dengan membuat sebuah surat perjanjian perikatan yang menghubungkan pemilik lahan dengan pemda selaku pihak pembeli,” ujarnya.

Namun perjanjian ini selama 27 hari tidak ditandatangani Pemkab, dalam hal ini diwakilkan kepada Asisten II, Abas Pellu dan Kabag Pertanahan, Muhammad Rada.

Perjanjian itu sudah dibuat dengan Bupati Ramli Umasugy pada September 2018 dan Bupati menyatakan akan melakukan pembayaran, karena surat perjanjian yang dibuat tanggal 24 September ini harus dibayar lunas oleh Pemkab.

Lihat juga...