Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan Rusun di Lebak

LEBAK – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR) merealisasikan pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) sebanyak 112 unit dengan biaya Rp14 miliar di Kabupaten Lebak, Banten.

“Kita menargetkan proyek pembangunan Rusunawa itu rampung Februari 2019,” kata Pelaksana Lapangan, Praja di Lebak, Kamis.

Pembangunan Rusunawa itu tentu melibatkan tenaga kerja lokal dan dipastikan menyerap sebanyak 100 tenaga kerja.

Sebab, perusahaan sebagai pihak ketiga tentu mengutamakan warga lokal agar mereka bekerja sehingga menyumbangkan kesejahteraan. Apalagi, proyek pembangunan Rusunawa itu merupakan program pemerintah.

“Kami optimistis pembangunan Rusunawa selesai sesuai dengan target yang ditentukan,” katanya.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lebak, Wawan Hermawan mengatakan, pembangunan Rusunawa berlokasi di Desa Kadu Agung Timur Kecamatan Cibadak dibangun empat tingkat.

Pembangunan Rusunawa akan menyediakan sebanyak 112 unit atau sama dengan tipe Rumah Sangat Sederhana (RSS).

Masyarakat yang menghuni rumah tersebut dengan cara menyewa dan mereka asli warga Kabupaten Lebak.

Tarif sewa rumah itu diberlakukan sebesar Rp300 ribu per bulan dan mereka membayar kepada petugas pengelola Rusunawa.

Pengelolaan Rusunawa itu dikelola oleh Unit Pelaksana Tenis (UPT) pemerintah daerah setempat.

“Semua warga Rusunawa itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, saat ini, masyarakat pra KS yang belum memiliki tempat tinggal di Lebak cukup banyak dan mereka menyewa rumah warga dengan tarif Rp400 ribu sampai Rp700 ribu per bulan.

Lihat juga...