Kebijakan Ganjil-Genap Diperpanjang, Perluas Kenyamanan Umum
Editor: Satmoko Budi Santoso
Selain itu, pihaknya akan berupaya memaksimalkan kendaraan umum seperti TransJakarta untuk menunjang kebijakan ganjil-genap. Menurut Anies, perpanjangan ganjil-genap sampai bulan Desember tersebut, tidak berlaku sepanjang hari.
“4 jam di pagi hari dan juga 4 jam di sore hari. Di siang hari tidak berlaku ganjil-genap. Di siang hari tidak berlaku ganjil-genap karena kita ingin mengelola perilaku berkendaraan. Mereka yang kendaraannya hari itu tidak berlaku di pagi hari, siangnya masih bisa pakai,” terang Anies.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menuturkan, perpanjangan sistem ganjil genap berlaku hingga akhir tahun di sejumlah jalan Ibu Kota.
“Ganjil genap diperpanjang dari tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018,” kata Budiyanto kepada wartawan, Sabtu 13 Oktober 2018.
Dalam perpanjangan ganjil genap ada sejumlah perubahan yang dilakukan. Sistem ganjil genap kini tidak berlaku alias dihapus di Jalan Arteri Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.
Selain itu, waktu pelaksanaan ganjil genap juga mengalami perubahan. Waktu pagi pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Dan sore pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
“Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak berlaku. Hal ini sesuai Pergub 106 tahun 2018,” tutupnya.
Berikut rute sistem ganjil genap: Jalan S Parman – Jalan Gatot Subroto – MT Haryono – DI Panjahitan – Jalan A Yani – Simpang Coca Cola / Perintis Kemerdekaan Cemput – Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.