Kasus Bupati Cirebon, KPK Geledah Lima Belas Lokasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 15 lokasi dalam proses penyidikan kasus suap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dan penerimaan hadiah lainnya.

“Penyidik telah melakukan penggeledahan di 15 lokasi sejak Jumat (26/10) sampai Minggu (28/10),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).

Pada Jumat, (26/10) dilakukan penggeledahan di enam lokasi, yaitu kantor dinas Bupati Cirebon dan Sekda Kabupaten Cirebon, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, kantor dinas PUPR, kantor dinas Bina Marga, dan kantor Badan Pelayanan dan Perizinan.

“Kegiatan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai Sabtu (27/10) dini hari,” ucap Febri.

Dari lokasi penggeledahan itu, lanjut Febri, disita sejumlah dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek, dan uang tunai Rp57 juta serta bukti transaksi bank.

Selanjutnya pada Sabtu (27/10), juga dilakukan penggeledahan di enam lokasi, yaitu rumah Sekda, rumah ajudan Bupati, dan rumah sejumlah kepala dinas.

“Disita dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan proyek. Kemudian pada Minggu (28/10), penyidik KPK menggeledah rumah dinas bupati, rumah mertua bupati, dan rumah anak bupati. Disita pula tiga unit mobil, yaitu Honda HRV, Mitsubishi Pajero, dan Honda Jazz, barang bukti elektronik, uang dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan riyal dengan jumlah sekitar Rp400 juta,” ungkap Febri.

Lihat juga...