Ganti Rugi Lahan Coastal Road Penajam Ditunda
PENAJAM – Pembayaran uang ganti rugi pembebasan lahan lokasi pembangunan jalan pesisir pantai (coastal road) di sepanjang pesisir pantai, Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ditunda.
Dalam perencananya, pembayaran kemungkinan akan dilakukan di 2019 mendatang. “Kami pastikan menunda pembayaran uang ganti rugi lahan warga yang terkena proyek coastal road, di Kelurahan Nipah-Nipah,” kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Setyarso Wahyudiono, Sabtu (20/10/2018).
Data awal, tersisa sembilan bidang tanah yang belum dibebaskan. Tetapi setelah dilakukan sosialisasi lanjutan, pembebasan lahan proyek pembangunan jalan pesisir pantai tersebut, jumlahnya bertambah menjadi 52 bidang tanah. “Awalnya ada sembilan bidang tanah yang belum dibebaskan, tapi saat ini terdata 61 bidang tanah. Saat sosialisasi lanjutan ada penambahan 52 bidang tanah yang belum dibebaskan,” tambahnya.
Penambahan bidang tanah yang harus diganti rugi, berdampak pada rencana pembayaran uang ganti rugi. “Kami sudah usulkan ganti rugi lahan warga itu pada APBD Perubahan 2018, karena ada penambahan bidang tanah pembayaran uang ganti rugi kami tunda pada APBD Perubahan 2019,” tandasnya.
Untuk menyelesaikan pembebasan lahan warga yang terkena proyek pembangunan jalan pesisir pantai tersebut, DPUPR Penajam Paser Utara, akan mencermati ulang, usulan bidang tanah yang diserahkan masyarakat. Dikhawatirkan, jumlah bidang tanah yang diusulkan masyarakat telah dibayarkan oleh Bidang Pertanahan sebelumnya, sehingga rawan perkara hukum.
Pembayaran uang ganti rugi lahan warga yang terkena proyek coastal road telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sejak 2008. Namun, pembayaran lahan warga yang terkena proyek pembangunan jalan pesisir pantai tersebut, belum terselesaikan hingga kini.
Padahal proyek pembangunan coastal road pengerjaannya sudah masuk tahap kedua. Sehingga sejumlah warga yang tinggal di pesisir pantai di wilayah Kelurahan Penajam, Nenang, Nipah-Nipah dan Kelurahan Sungai Parit mengeluh karena belum mendapatkan ganti rugi. (Ant)