“Belum ada kesepakatan atas besaran tarif yang diusulkan pihak manajemen rumah sakit tersebut, dan usulan itu kami anggap terlalu berat,” ucapnya.
Dadang minta pihak manajemen Rumah Sakit dr Murjani Sampit untuk bekerja secara profesional dan pro dengan masyarakat.
“Rumah Sakit dr Murjani Sampit bukan nirlaba, pencari keuntungan melainkan rumah sakit plat merah atau milik pemerintah daerah yang sudah barang tentu pembiayaan pasien di kelas III tersebut betul-betul mengacu pada asas kemanusiaan,” tegasnya.
Dadang berjanji akan mengupayakan pembahasan revisi Perda tentang tarif rawat iniap di kelas III tersebut nantinya berpihak kepada masyarakat, bukan berarti tidak berpihak kepada rumah sakit.
“Kita ingin aturan tersebut nantinya betul-betul pro terhadap rakyat. Pihak manajemen memang dituntut untuk mencari keuntungan, namun bukan berarti harus mengorbankan masyarakat,” demikian Dadang. (Ant)