Denda Iuran Korban Gempa Dihapus BPJS Ketenagakerjaan

Logo BPJS Ketenagakerjaan - Dok. CDN

PALU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, akan menghapuskan denda pembayaran iuran sampai bulan Desember 2018, bagi pekerja yang terdampak gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Sulasesi Tengah, 28 September 2018 silam.

“Kami dapat memaklumi, bahwa ada sebagian peserta yang mengalami hambatan untuk membayar iuran kepesertaan akibat bencana alam ini, karena itu, mereka yang terlambat membayar iuran tidak akan dikenakan denda,” ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Muhyiddin, Sabtu (20/10/2018).

Sampai saat ini, kebijakan yang diberikan kepada peserta di daerah terdampak gempa, adalah penundaan pengenaan denda keterlambatan membayar iuran, sampai Desember 2018. “Setelah itu, kami mengharapkan pembayaran iuran akan kembali berjalan secara normal,” ujarnya.

Hingga 30 September 2018, tenaga kerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan di daerah terdampak gempa mencapai 41.163 orang. Mereka  tersebar di Kota Palu dan Sigi 31.547 orang, Kabupaten Donggala 4.146 orang dan Kabupaten Parigi Moutong 5.470 orang. Terkait bencana alam tersebut, pihaknya masih terus aktif mendata para peserta yang mengalami luka-luka dan memerlukan perawatan medis, meninggal dunia dan yang belum diketahui nasibnya.

“Kami membutuhkan bantuan pihak perusahaan, karyawan peserta program dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak musibah ini, agar secepatnya dilayani hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...