1 Desember 2018, Pemkot Bogor Larang Penggunaan Kantong Plastik
Pemkot Bogor, lanjutnya, juga mencoba membuka celah pada para ibu serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di sana untuk membuat kantong-kantong ramah lingkungan pengganti plastik.
Inisiatif daerah pelarangan penggunaan kantong plastik sebelumnya juga telah dilakukan di Banjarmasin dan Balikpapan oleh Pemerintah Daerah. Selain Kota Bogor akan ada Kota Denpasar yang juga mulai melarang penggunaan kantong plastik pada 1 Januari 2019.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, maka seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan di Denpasar dilarang menyediakan kantong plastik.
Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar mengatakan, pemerintah pusat mendukung inisiatif-inisiatif baik di daerah dalam upaya mengendalikan sampah plastik, salah satunya dengan melarang penggunaan kantong plastik tersebut.
Salah satu yang disiapkan, menurut dia, pemberian insentif bagi daerah dengan kebijakan yang mampu menekan sampah plastik terutama kantong-kantong sekali pakai. (Ant)