1 Desember 2018, Pemkot Bogor Larang Penggunaan Kantong Plastik
NUSA DUA – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerapkan larangan penggunaan kantong plastik dalam pelayanan konsumen di setiap toko modern dan pusat perbelanjaan (ritel) yang ada di wilayah itu, mulai 1 Desember 2018.
“Mulai 1 Desember kami sosialisasikan, seminggu beberapa kali dalam dua atau tiga bulan terakhir,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, ditemui di sela-sela acara sampingan atau side event Our Ocean Conference (OOC) 2018 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (30/10).
Menurut Arya, sosialisasi tersebut menyasar komunitas, sekolah-sekolah, organisasi masyarakat, ibu-ibu pengajian, dan tentu saja peritel. Dan reaksi pertama yang muncul adalah pertanyaan terkait sanksi dan pengganti kantong plastik.
“Lama-lama oklah, buat peritel mereka sebenarnya senang juga kan tidak perlu siapkan kantong plastik, karena warga bawa sendiri,” ujar dia.
Sejauh ini, lanjutnya, alternatif pengganti kantong plastik itu yang menjadi tantangan karena beberapa opsi yang Pemkot Bogor ketahui memang masih mahal. Karenanya, Arya mengatakan, akan menyempatkan waktu di sela-sela OOC 2018 yang digelar 29-30 Oktober 2018 ini mencari alternatif pengganti kantong plastik tersebut.
“Saya janjian ketemu Kevin (Kevin Kumala pendiri Avani Eco) yang kemarin baru mendapat penghargaan dari Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo), dia punya show case di Bali juga. Dia juga sudah mulai kerja sama dengan Starbucks. Tapi memang harganya tidak bisa dibawah plastik kan, ini masih long way to go,” ujar dia.
Karenanya, menurut dia, pada tahapan ini adalah saat di mana warga Kota Bogor harus mau membawa kantongnya sendiri saat berbelanja, dan tidak lagi menggunakan kantong plastik.