Waspadai Iklan Obat Tradisional tak Miliki Izin Edar
Editor: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) menyebutkan, berdasarkan data pengawasan iklan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik dari Seluruh Balai Besar/Balai POM Indonesia semester I 2018, dari 2088 iklan obat tradisional yang diperiksa, sebanyak 1157 (55,41 persen) tidak memenuhi ketentuan.
Sedangkan untuk suplemen kesehatan, dari 1054 iklan yang diperiksa, sebanyak 517 (49,05 persen) tidak memenuhi ketentuan. Dari 3767 iklan kosmetik yang diperiksa, sebanyak 215 (5,71 persen) tidak memenuhi ketentuan.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Maya Gustina Andarini mengatakan, masih banyaknya iklan yang tidak memenuhi ketentuan disebabkan karena iklan belum mendapat persetujuan Badan POM, iklan produk tanpa izin edar, pencantuman testimoni, mencantumkan klaim berlebihan dan pemberian hadiah.
“Badan POM khawatir jika informasi atau iklan yang tayang itu ternyata tidak disaring oleh masyarakat, maka dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Hal inilah yang kita harapkan kepada Komisi Penyiaran baik di pusat maupun di daerah untuk memantau iklan yang demikian,” katanya di Padang, saat melakukan kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat.
Ia berharap dengan dilakukannya penandatanganan MoU antara Balai Besar POM di Padang dengan KPID Sumatera Barat, kegiatan pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan iklan Obat dan Makanan (baik nasional, maupun lokal) semakin kuat dan efektif. Seiring dengan penguatan koordinasi antara BB/Balai POM dengan KPID dalam melaksanakan tindak lanjut pengawasan isi siaran iklan Obat dan Makanan pada media penyiaran lokal.