Pilkada Ulang di Sampang Digelar 27 Oktober
SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur menetapkan, pilkada ulang bupati dan wakil bupati di wilayah itu, akan digelar 27 Oktober 2018.
“Penetapan tanggal pelaksanaan pemungutan suara ulang ini, sesuai dengan rapat internal KPU dan hasil koordinasi dengan KPU Jatim dan KPU pusat,” kata Ketua KPU Sampang Moh Syamsul Muarif, Minggu (16/9/2018).
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018 tentang PSU. Keputusan tentang PSU ulang ini dikeluarkan KPU Sampang, tertanggal 12 September 2018, dengan Nomor 073/HK.03.1-Kpt/3527/KPU.Kab./IX/2018.
Syamsul menuturkan, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan pelaksanaan coblos ulang. Diantaranya, melantik 70 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sabtu (15/9/2018). “Pengangkatan PPK ini sebenarnya sudah menjadi panitia pada pilkada pertama, hanya kembali diangkat untuk PSU,” ujarnya.
Selain melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan PSU, KPU Sampang juga kembali melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk memperbaiki data-data pemilih di Sampang, melakukan sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan hasil perbaikan DPT. “Termasuk mengerahkan petugas TPS dan PPS melakukan pencocokan data, ada juga jadwal uji publik,” katanya.
Pj Bupati Sampang, Jonathan Judianto menyatakan, Pemkab Sampang menyiapkan anggaran yang dibutuhkan untuk PSU sebesar Rp25 miliar. Namun dana itu tidak semua digunakan, karena pelaksanaan Pilkada jilid I masih tersisa dana sebesar Rp13 miliar. “Jadi pemerintah menyiapkan kekurangannya itu,” ujarnya.