Penerapan pendidikan berkarakter, disesuaikan dengan UUD 1945, pasal 31 ayat 3, yang menjelaskan, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sementara, pendidikan yang ada saat ini, hanya menerapkan ajaran-ajaran yang bersifat kognitif, tanpa dilanjutkan dengan domain afektif (penghayatan) dan psikomotorik (penerapan). Untuk itu, peran domain afektif dan psikomotorik bisa dikatakan sangat vital, dalam upaya membentuk cara pandang, prilaku serta karakter seseorang.
Pendidikan di Sumatera Barat disebutnya, belum menyentuh pendidikan berkarakter, meskipun pendidikan tersebut diajarkan dalam bentuk pendidikan agama atau kewarganegaraan. “Pendidikan berkaraker bukan dalam bentu pendidikan agama atau kebangsaan saja, tapi lebih kepada upaya pemahaman, penghayatan dan penerapan dari semua pendidkan yang diperoleh, dan menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari,” sebutnya.
Ada lima tahapan dalam pendidikan berkarakter, yakni pengenalan pendidikan, kemudian pembiasaan (pengahayatan), dilanjutkan pemberian contoh (keteladanan), kemudian pemberian punishment atau reward dan yang terakhir pemeliharaan (penjagaan ilmu tersebut).