Pembuangan Limbah Medis, Tersangka Akui Ada Perintah Rumkit
Sesuai dengan pemerikaaan awal, kata Kapolres, pelaku beraksi sendirian dengan cara mengangkut limbah medis Rumah Sakit Budi Asih, Cibarusah, Bekasi.
Setelah mengambil limbah medis itu, tersangka langsung membuang limbah medis itu ke kawasan mangrove di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar.
Menurut Kapolres, pada awalnya ada kerja sama tentang pengangkutan limbah medis antara pihak Rumah Sakit Budi Asih dengan PT MHS yang berlaku selama setahun, mulai Januari 2018 hingga Januari 2019. Tapi pada Maret 2018, kerja sama itu diputus sementara.
Saat pemutusan kerja sama itulah tersangka melakukan aksinya. Dengan mengklaim atas nama PT MHS, tersangka mengangkut limbah medis Rumah Sakit Budi Asih.
“Meski sudah diputus kontrak, tersangka tetap mengangkut limbah medis dengan mengatasnamakan dari PT MHS. Ia mengangkut limbah media dua sampai tiga kali setelah kontrak kerja sama itu diputus,” kata dia.
Dikatakannya, tersangka mengubah cara pembayaran dari kegiatan pengangkutan limbah medis itu. Awalnya cara pembayaran melalui transfer, tapi diubah menjadi tunai.
Dalam setiap pengangkutan limbah medis, tersangka mendapatkan uang Rp2-3 juta, tergantung dengan jumlah limbah medis yang diangkut.
Ditanya keterlibatan pihak rumah sakit dalam kasus pembuangan limbah medis tersebut, Kapolres menyatakan untuk sementara ini tersangka beraksi sendirian. “Tapi kami masih mendalami terkait keterlibatan pihak lain,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 104 jo pasal 60 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun penjara,” kata Kapolres. (Ant)